KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis nihil dan uang pengganti senilai Rp 5,73 triliun terhadap Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Adapun, putusan tersebut sejatinya tak sesuai dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini. Dimana, JPU menuntut Direktur PT Hanson International Tbk itu dengan pidana hukuman mati. Meski vonis hakim tak sesuai harapan, anggota tim JPU Gusti M. Sophan tampaknya tak langsung berniat untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih akan memikirkan terlebih dahulu langkah yang akan dilakukan.
Benny Tjokro Terbebas dari Vonis Mati, JPU: Kami Pikir-Pikir Dulu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis nihil dan uang pengganti senilai Rp 5,73 triliun terhadap Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Adapun, putusan tersebut sejatinya tak sesuai dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini. Dimana, JPU menuntut Direktur PT Hanson International Tbk itu dengan pidana hukuman mati. Meski vonis hakim tak sesuai harapan, anggota tim JPU Gusti M. Sophan tampaknya tak langsung berniat untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih akan memikirkan terlebih dahulu langkah yang akan dilakukan.