KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) mengungkap kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok dengan rata-rata 10% dan berlaku dari tahun ini hingga 2024 mendatang masih dirasa berat oleh para pelaku di industri rokok Indonesia. “Kebijakan cukai multi-years akan memberikan kepastian usaha bagi Perusahaan dalam menyusun rencana dan strategi bisnis ke depan. Namun memang, kenaikan cukai 10% tersebut dirasa masih memberatkan industri karena angkanya yang masih di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Dian Widyanarti, Head of External Affairs Bentoel Group saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (15/11). Meski begitu, perseroan tetap menghargai penetapan cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2023-2024 yang sudah ditetapkan pemerintah sejak tahun 2022 lalu.
Bentoel (RMBA) Menilai Kenaikan Cukai Tembakau Hingga 10% Berat Bagi Industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) mengungkap kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok dengan rata-rata 10% dan berlaku dari tahun ini hingga 2024 mendatang masih dirasa berat oleh para pelaku di industri rokok Indonesia. “Kebijakan cukai multi-years akan memberikan kepastian usaha bagi Perusahaan dalam menyusun rencana dan strategi bisnis ke depan. Namun memang, kenaikan cukai 10% tersebut dirasa masih memberatkan industri karena angkanya yang masih di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Dian Widyanarti, Head of External Affairs Bentoel Group saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (15/11). Meski begitu, perseroan tetap menghargai penetapan cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2023-2024 yang sudah ditetapkan pemerintah sejak tahun 2022 lalu.