KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah membereskan tanah-tanah konflik dan bersengketa untuk dimasukkan ke dalam pembentukan bank tanah. Ketentuan ini juga bakal tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) pertanahan yang akan terbit di tahun depan. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, dengan adanya bank tanah ini akan lebih mempermudah pemerintah melihat potensi tanah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan, kawasan industri maupun kebutuhan untuk negara. Pasalnya, selama ini cukup banyak tanah yang menganggur dan terlantar yang tidak dapat digunakan dengan baik. Untuk itu, sesuai dengan amanah nawacita, Sofyan menyebut dengan adanya bank tanah ini diharapkan pemerintah dapat mengontrol tanah-tanah negara sehingga bisa digunakan secara optimal. "Tanah secara teori milik negara tetapi dalam the facto negara tidak punya tanah," kata Sofyan di Kantornya, Kamis (8/11).
Bentuk bank tanah, pemerintah bereskan tanah konflik dan bersengketa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah membereskan tanah-tanah konflik dan bersengketa untuk dimasukkan ke dalam pembentukan bank tanah. Ketentuan ini juga bakal tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) pertanahan yang akan terbit di tahun depan. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, dengan adanya bank tanah ini akan lebih mempermudah pemerintah melihat potensi tanah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan, kawasan industri maupun kebutuhan untuk negara. Pasalnya, selama ini cukup banyak tanah yang menganggur dan terlantar yang tidak dapat digunakan dengan baik. Untuk itu, sesuai dengan amanah nawacita, Sofyan menyebut dengan adanya bank tanah ini diharapkan pemerintah dapat mengontrol tanah-tanah negara sehingga bisa digunakan secara optimal. "Tanah secara teori milik negara tetapi dalam the facto negara tidak punya tanah," kata Sofyan di Kantornya, Kamis (8/11).