Bentuk Ditjen Pesantren Hingga Badan Pengelola Magrove, FITRA Ingatkan Beban APBN



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pembentukan sejumlah lembaga baru di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai perlu diikuti dengan perhitungan dampak fiskal yang lebih terukur. Pasalnya, pembentukan lembaga baru tidak hanya membutuhkan anggaran untuk menjalankan program, tetapi juga menimbulkan biaya birokrasi mulai dari struktur organisasi hingga operasional.

Manager Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi mengatakan, pemerintah perlu menghitung biaya kelembagaan secara menyeluruh sebelum membentuk badan atau struktur baru.

Lembaga baru teranyar di antaranya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama serta Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).


Baca Juga: Minat Siswa Pelajari STEM Turun, BI Usulkan Insentif untuk Dorong Talenta Teknologi

"Menurut saya, pembentukan lembaga baru harus dihitung bukan hanya dari manfaat programnya, tetapi juga biaya birokrasi yang ditimbulkan," ujar Badiul kepada Kontan, Kamis (25/9/2026).

Menurut dia, kebutuhan tersebut menjadi semakin penting karena ruang fiskal pemerintah tidak sepenuhnya longgar. Dalam APBN 2026, belanja negara ditetapkan sebesar Rp 3.842,7 triliun dengan defisit Rp 689,1 triliun atau 2,68% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Badiul mencontohkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama. Pemerintah sebelumnya pernah menyampaikan kebutuhan anggaran sekitar Rp12,6 triliun untuk mendukung Ditjen Pesantren.

"Angka ini menunjukkan bahwa perubahan struktur kelembagaan dapat membawa konsekuensi fiskal signifikan," katanya.

Presiden Prabowo telah menetapkan pembentukan Ditjen Pesantren melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

Meski demikian, Badiul menekankan bahwa angka Rp12,6 triliun tersebut perlu dibedakan dari biaya birokrasi pembentukan Ditjen. Anggaran tersebut mencerminkan kebutuhan pendanaan fungsi dan program yang akan dijalankan, bukan semata-mata biaya membentuk struktur organisasi baru.

Sementara itu, untuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN), pemerintah belum mengumumkan kebutuhan anggaran resminya. Presiden Prabowo memutuskan pembentukan BPGMN pada 24 September 2026 untuk memperkuat pengelolaan gambut dan mangrove serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Badan tersebut direncanakan berada langsung di bawah Presiden.

BPGMN nantinya akan diisi ilmuwan dan profesional serta mendapatkan anggaran yang memadai. Fokusnya antara lain pencegahan karhutla di sejumlah wilayah berbasis gambut.

Baca Juga: Gubernur BI: Bonus Demografi Indonesia Harus Diubah Jadi Bonus Kompetensi di Era AI

Badiul mengatakan, belum adanya angka anggaran resmi untuk BPGMN justru membuat pemerintah perlu melakukan perhitungan sejak awal.

"Sedangkan BPGMN memang baru diputuskan pada 24 September 2026 dan pemerintah belum mengumumkan kebutuhan anggaran resminya. Namun, justru pada tahap awal inilah kehati-hatian diperlukan," katanya.

Menurut Badiul, pemerintah perlu memastikan pembentukan lembaga baru benar-benar menghasilkan kapasitas yang belum tersedia di kementerian atau badan yang sudah ada. Sebab, apabila fungsi yang sama sebenarnya telah dijalankan oleh institusi lain, terdapat risiko terjadinya tumpang tindih kewenangan sekaligus duplikasi anggaran.

Ia menjelaskan, biaya lembaga baru juga tidak berhenti pada belanja pegawai. Pemerintah perlu memperhitungkan kebutuhan struktur organisasi, sekretariat, fasilitas, sistem informasi, perjalanan dinas, belanja barang, koordinasi, hingga anggaran program.

"Jika fungsi tersebut sebenarnya sudah tersebar di kementerian atau badan lain, risikonya adalah duplikasi kewenangan sekaligus duplikasi anggaran," ujarnya.

Sebagai gambaran, Kementerian Kehutanan sendiri memperoleh pagu anggaran sekitar Rp 6,04 triliun pada 2026. Dalam struktur anggaran tersebut sudah terdapat Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan serta Program Dukungan Manajemen.

Namun hingga saat ini pembentukan BPGMN belum diperjelas mengenai pembagian fungsi dengan Kementerian Kehutanan maupun lembaga lain yang selama ini menangani pengelolaan gambut, mangrove, riset, pemantauan titik panas, dan pencegahan karhutla.

Selain itu, Badiul menilai, pemerintah perlu membuka penilaian dampak fiskal untuk setiap lembaga baru. Perhitungan tersebut setidaknya mencakup kebutuhan anggaran selama lima tahun, sumber pembiayaan, indikator hasil, serta mekanisme evaluasi.

"Dengan begitu, pembentukan lembaga tidak menjadi cara baru memperbesar birokrasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan pelayanan dan efektivitas belanja negara," kata Badiul.

Baca Juga: Rilis Aturan Baru, Menkeu Bidik Pendapatan dari Uang Menganggur di Kas Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News