Bentuk Komponen Cadangan, Kemenhan akan rekrut 25.000 orang tahap pertama



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini, masyarakat bisa bergabung dengan Komponen Cadangan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan serta kemampuan TNI sebagai Komponen Utama.

Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). 

Menurut beleid yang berlaku mulai 12 Januari 2021 itu, Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan serta kemampuan TNI.


PP Nomor 3 Tahun 2021 menyebutkan, dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, Presiden bisa menyatakan mobilisasi.  

Menindaklanjuti penerbitan PP tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) akan mengawali langkah dengan melakukan sosialisasi pembentukan Komponen Cadangan pada akhir bulan ini. 

Baca Juga: Indonesia peringkat 16 dunia, begini kekuatan militer negara kita

Setelah itu, Kemenhan akan langsung membuka proses pendaftaran, pelatihan, dan penetapan peserta Komponen Cadangan. 

"Tahap awal 25.000 orang," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak, juru bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (20/1). 

Setelah melewati tahap pertama, Kemenhan berencana kembali melakukan perekrutan Komponen Cadangan pada tahap kedua di 2022. Jumlah peserta tetap sebanyak 25.000 orang. 

Dahnil mengatakan, dalam pembentukan Komponen Cadangan, Kemenhan sudah mempersiapkannya secara matang. "Kemenhan dan TNI sudah mempersiapkan matang proses pembentukan Komponen Cadangan," katanya.

Penulis: Achmad Nasrudin Yahya Editor: Bayu Galih

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementerian Pertahanan Akan Rekrut 25.000 Orang untuk Komponen Cadangan"

Selanjutnya: AS nomor 1 dan Indonesia peringkat 16, ini kekuatan militer dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan