KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini, masyarakat bisa bergabung dengan Komponen Cadangan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan serta kemampuan TNI sebagai Komponen Utama. Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Menurut beleid yang berlaku mulai 12 Januari 2021 itu, Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan serta kemampuan TNI.
Bentuk Komponen Cadangan, Kemenhan akan rekrut 25.000 orang tahap pertama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini, masyarakat bisa bergabung dengan Komponen Cadangan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan serta kemampuan TNI sebagai Komponen Utama. Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Menurut beleid yang berlaku mulai 12 Januari 2021 itu, Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan serta kemampuan TNI.