KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah di bawah naungan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP). Staf Khusus Menteri Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Widodo, mengatakan pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah didasari oleh dinamika dan perkembangan sengketa, konflik, serta perkara pertanahan. Widodo menjelaskan bahwa sementara tanah tidak bertambah, nilai tanah dapat meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan peningkatan permintaan akan tanah.
Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah di bawah naungan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP). Staf Khusus Menteri Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Widodo, mengatakan pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah didasari oleh dinamika dan perkembangan sengketa, konflik, serta perkara pertanahan. Widodo menjelaskan bahwa sementara tanah tidak bertambah, nilai tanah dapat meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan peningkatan permintaan akan tanah.