KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengejar aset piutang Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai lebih dari Rp 108 triliun. Hal itu dilakukan dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang tercantum dalam Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2021. Satgas akan bekerja hingga 31 Desember 2023 mendatang. "Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam cuitannya, Jumat (9/4).
Bentuk Satgas, pemerintah kejar utang BLBI lebih dari Rp 108 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengejar aset piutang Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai lebih dari Rp 108 triliun. Hal itu dilakukan dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang tercantum dalam Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2021. Satgas akan bekerja hingga 31 Desember 2023 mendatang. "Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam cuitannya, Jumat (9/4).