Bentuk Satker Portofolio Fintech Bermasalah, AFPI Tetapkan Kriteria Khusus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA .  Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membentuk satuan kerja khusus untuk membantu menjaga keberlanjutan administrasi dan penagihan portofolio pendanaan pada penyelenggara fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pindar yang tidak lagi dapat menjalankan fungsi intermediasi.

Satuan kerja bernama Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI tersebut dibentuk dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tim ini ditujukan untuk menangani portofolio pendanaan yang masih berjalan ketika penyelenggara memasuki tahapan pencabutan izin usaha.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, keberadaan satker tersebut diharapkan dapat memastikan proses administrasi dan penagihan terhadap peminjam (borrower) tetap berjalan.


“Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI dibentuk untuk membantu memastikan penanganan atas portofolio yang masih berjalan dapat terus dilakukan sekaligus menjadi titik komunikasi bagi lender selama proses tersebut,” jelas Entjik, dikutip Kamis (29/9).

Baca Juga: Aplikasi ShopeePay Hadirkan Layanan Split Bill

Menurut Entjik, mekanisme tersebut diperlukan karena industri Pindar memiliki karakteristik two-sided market, yakni mempertemukan pemberi dana (lender) dan peminjam. Dengan demikian, persoalan pada sisi borrower dapat berdampak terhadap lender yang menempatkan dananya melalui platform.

Karena itu, penanganan portofolio yang masih berjalan perlu tetap dilakukan agar kewajiban borrower atas pendanaan yang telah diterima dapat ditindaklanjuti.

Namun, Entjik menegaskan satker tersebut tidak memberikan jaminan terhadap tingkat pemulihan atau recovery rate tertentu. “Setiap portofolio akan ditangani berdasarkan kondisi masing-masing dengan mengupayakan secara optimal langkah-langkah penagihan yang masih dapat dilakukan,” ujarnya.

AFPI menyebut tidak seluruh platform yang mengalami kendala secara otomatis dapat ditangani oleh satuan kerja tersebut. Terdapat kriteria tertentu agar proses penanganan portofolio dapat berjalan sesuai ruang lingkup yang ditetapkan.

Salah satu kriterianya adalah tidak terdapat temuan atau indikasi penyimpangan operasional platform yang memiliki implikasi hukum.

Baca Juga: Putusan Kasus Pindar Dinilai Perlu Pertimbangkan Kepentingan Konsumen

AFPI telah menunjuk Ronald T. Andi Kasim sebagai Ketua Satker Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI. Tim tersebut akan memiliki struktur pelaksana dan penanggung jawab khusus dalam menjalankan mandatnya.

Dalam pelaksanaannya, satker juga akan didukung tenaga profesional sesuai kebutuhan dan ruang lingkup penugasan. Tim akan menyampaikan laporan secara berkala kepada AFPI untuk kemudian diteruskan kepada OJK sesuai mekanisme yang berlaku.

Ronald mengatakan, pada tahap awal satker akan menangani sejumlah platform yang mengalami kendala sesuai arahan regulator.

“Pada tahap awal, fokus kami adalah membantu memastikan penanganan sejumlah portofolio di platform yang terbukti tak bisa melanjutkan fungsi intermediasinya secara terstruktur serta memberikan kanal komunikasi yang jelas bagi lender,” ujar Ronald.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: