JAKARTA. Benua Indah Grup ternyata masih belum menyerah melawan Bank Mandiri dan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL). Perusahaan yang asetnya akan dilelang oleh KPKNL karena persoalan kredit di Bank Mandiri ini masih terus melakukan perlawanan agar tindakan lelang tersebut tidak bisa dijalankan. Perusahaan kelapa sawit ini melayangkan gugatan pada KPKNL ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Juli lalu. Kuasa Hukum Benua Indah Habiburokhman mengatakan kalau perkaranya itu sudah resmi terdaftar dan tinggal menunggu tanggal sidang dimulai gugatan tersebut. "Terdaftar di Panitera Perdata PN Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 309/PDT.G/2010/PN.JKT.PST," ujar Habiburokhman, Minggu (18/7). Dalam gugatan tersebut, Benua Indah meminta agar PN Jakarta Pusat menghentikan dan membatalkan KPKNL dalam melakukan lelang aset perusahaan ini. Alasannya, karena KPKNL tidak berhak untuk melelang aset wewenang KPKNL hanya mengurus piutang negara. Sedangkan, menurut Benua Indah, piutangnya ke Bank Mandiri tidak masuk dalam keuangan negara. Selain itu, menurut Habiburokhman, penyerahan Pengurusan kredit dari Bank Mandiri ke KPKNL ini diawali Pernyataan Bersama tanggal 20 Juni 2005 bukanlah perjanjian yang mengikat perusahaan Benua Indah. "Tidak mempunyai kekuatan mengikat dan dapat diabaikan," ujarnya. Itulah sebabnya, menurut Habiburokhman, proses lelang yang dilakukan oleh KPKNL tidak sah. Dengan begitu pihak-pihak yang mengikuti proses lelang ini bisa membatalkan niatnya karena persoalan hukum kredit Benua Indah dengan Bank Mandiri belum usai. Sekedar mengingatkan, Benua Indah Group merupakan salah satu debitur macet yang penanganan kreditnya telah diserahkan kepada pihak KPKNL sejak tanggal 12 April 2005. Jumlah utang macet sebesar Rp 480,7 milyar ditambah biaya administrasi piutang negara sebesar 10% dari total utangnya.
Benua Indah Belum Menyerah Asetnya Dilelang Negara
JAKARTA. Benua Indah Grup ternyata masih belum menyerah melawan Bank Mandiri dan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL). Perusahaan yang asetnya akan dilelang oleh KPKNL karena persoalan kredit di Bank Mandiri ini masih terus melakukan perlawanan agar tindakan lelang tersebut tidak bisa dijalankan. Perusahaan kelapa sawit ini melayangkan gugatan pada KPKNL ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Juli lalu. Kuasa Hukum Benua Indah Habiburokhman mengatakan kalau perkaranya itu sudah resmi terdaftar dan tinggal menunggu tanggal sidang dimulai gugatan tersebut. "Terdaftar di Panitera Perdata PN Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 309/PDT.G/2010/PN.JKT.PST," ujar Habiburokhman, Minggu (18/7). Dalam gugatan tersebut, Benua Indah meminta agar PN Jakarta Pusat menghentikan dan membatalkan KPKNL dalam melakukan lelang aset perusahaan ini. Alasannya, karena KPKNL tidak berhak untuk melelang aset wewenang KPKNL hanya mengurus piutang negara. Sedangkan, menurut Benua Indah, piutangnya ke Bank Mandiri tidak masuk dalam keuangan negara. Selain itu, menurut Habiburokhman, penyerahan Pengurusan kredit dari Bank Mandiri ke KPKNL ini diawali Pernyataan Bersama tanggal 20 Juni 2005 bukanlah perjanjian yang mengikat perusahaan Benua Indah. "Tidak mempunyai kekuatan mengikat dan dapat diabaikan," ujarnya. Itulah sebabnya, menurut Habiburokhman, proses lelang yang dilakukan oleh KPKNL tidak sah. Dengan begitu pihak-pihak yang mengikuti proses lelang ini bisa membatalkan niatnya karena persoalan hukum kredit Benua Indah dengan Bank Mandiri belum usai. Sekedar mengingatkan, Benua Indah Group merupakan salah satu debitur macet yang penanganan kreditnya telah diserahkan kepada pihak KPKNL sejak tanggal 12 April 2005. Jumlah utang macet sebesar Rp 480,7 milyar ditambah biaya administrasi piutang negara sebesar 10% dari total utangnya.