KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tempat wisata diizinkan beroperasi saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) /2/M-K/2021 tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang diterbitkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Dalam SE tersebut, pemerintah membolehkan tempat wisata, taman rekreasi, dan tempat hiburan lain yang memiliki manajemen pengelolaan untuk beroperasi selama perayaan Nataru. Momentum ini dimanfaatkan oleh analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana untuk menghabiskan waktu bersama keluarganya. Walau berbagai tempat wisata diizinkan dibuka, ia memutuskan untuk tidak berpergian jauh mengingat tidak adanya cuti bersama. Tempat wisata terbuka di dalam kota pun menjadi pilihan.
Bepergian atau Tidak, Disiplin Prokes Perlu Diterapkan Saat Libur Akhir Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tempat wisata diizinkan beroperasi saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) /2/M-K/2021 tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang diterbitkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Dalam SE tersebut, pemerintah membolehkan tempat wisata, taman rekreasi, dan tempat hiburan lain yang memiliki manajemen pengelolaan untuk beroperasi selama perayaan Nataru. Momentum ini dimanfaatkan oleh analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana untuk menghabiskan waktu bersama keluarganya. Walau berbagai tempat wisata diizinkan dibuka, ia memutuskan untuk tidak berpergian jauh mengingat tidak adanya cuti bersama. Tempat wisata terbuka di dalam kota pun menjadi pilihan.