Beragam penantian stimulus efek corona bagi UMKM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah memberi insentif bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terkena efek pandemi korona segera terealisasi. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemkeu) Febrio Nathan Kacaribu memastikan stimulus tersebut bakal terbit dalam beberapa hari ke depan.

Stimulus tersebut nantinya dalam bentuk subsidi. Sayang, Febrio tidak merinci lebih lanjut bentuk subsidi yang dimaksud. "Sebetulnya sudah ada relaksasi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tapi itu hanya sekedar menunda saja dan kami siapkan dalam bentuk subsidi,” tuturnya saat telekonferensi, Senin (20/4).

Stimulus ini merupakan salah satu stimulus yang sudah pemerintah keluarkan dengan total anggaran Rp 405,1 triliun. Nanti, stimulus tersebut bakal masuk di ranah dukungan untuk dunia usaha dengan anggaran sebesar Rp 150 triliun. "Saat ini masih terus digodok. Saya indikasikan ini adalah relaksasi dan stimulus untuk UMKM yang akan dikejar," paparnya.


Baca Juga: Kemkop UKM alokasikan Rp 200 miliar dari DAK untuk program pelatihan

Ia melanjutkan, pemerintah ingin agar alokasi dana Rp 150 triliun ini dapat digunakan seefektif mungkin untuk meringankan beban masyarakat. Pasalnya, UMKM merupakan sektor informal yang mempekerjakan banyak orang.

Baca Juga: Kemenkop UKM dukung pelaku UMKM jadi supplier APD

Tak hanya itu, stimulus untuk sektor UMKM ini diberikan dengan harapan agar saat terjadi krisis, masyarakat tidak terkena dampak terlalu dalam. "Nanti formulasinya akan kami sampaikan ke Presiden," ucapnya.

Sedangkan bagi nasaban kredit usaha rakyat (KUR), terutama KUR mikro, KUR usaha kecil dan KUR khusus sudah mendapat relaksasi dari pemerintah. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 6 tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan tersebut, peminjam KUR dibebaskan membayar angsuran bunga dan angsuran pokok KUR paling lama enam bulan. Penundaan membayar cicilan utang dan bunga tersebut berlaku mulai 1 April sampai 31 Desember 2020.

Yang lebih enak lagi, para penerima KUR tersebut bisa mendapatkan restrukturisasi KUR, bentuknya mulai dari perpanjangan jangka waktu KUR, bisa menambah limit platon KUR hingga menunda persyaratan administrasi saat proses restruturisasi sedang berlangsung. Relaksasi tersebut bisa didapat peminjam KUR hingga pandemi korona ini sudah berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon