KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak bersiap menyambut komandan baru. Di pengujung Oktober, tepatnya dalam pekan ini, Menteri Keuangan akan melepas Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan memasuki masa pensiunnya dan melantik orang baru untuk menggantikan posisi Robert itu. Hal tersebut telah diungkapkan Sri Mulyani sendiri beberapa waktu lalu setelah dirinya resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan periode 2019-2024.
Baca Juga: Beragam kesan sejumlah menteri terhadap sosok Darmin Nasution “Nanti saat Pak Robert pensiun di akhir bulan ini, kita InsyaAllah sudah punya Dirjen Pajak yang baru yang akan dilantik persis saat dia (Robert) selesai,” tuturnya, Rabu (23/10). Sayangnya, Sri Mulyani tidak menyebut atau memberi gambaran siapa sosok Dirjen Pajak yang telah ia kantongi namanya itu. Ia juga tak mengonfirmasi saat disodori nama Suryo Utomo, Staf Ahli Menkeu pada bidang Kepatuhan Pajak. Managing Partner DDTC Darussalam memandang, sosok Dirjen Pajak baru sebaiknya berasal dari internal Kemenkeu atau DJP sendiri. Pasalnya, tantangan dan tugas yang akan dipikul Dirjen Pajak ke depan kian berat. “Butuh Dirjen Pajak yang berintegritas, profesional, dan paham teknis perpajakan. Untuk dapat paham teknis perpajakan maka harus berasal dari internal DJP,” tutur Darussalam kepada Kontan.co.id, Senin (28/10). Darussalam mengatakan, tantangan utama Dirjen Pajak selanjutnya ialah menerjemahkan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di periode kedua ini ke dalam kebijakan-kebijakan pajak yang tepat.
Baca Juga: Kepala BKPM: Gojek dan Grab bayar PPN Rp 4 triliun-Rp 5 triliun per tahun Seperti yang diketahui, Jokowi mengusung lima gagasan utama dalam lima tahun ke depan, yaitu melanjutkan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas SDM, mendorong investasi, mereformasi birokrasi, serta mendorong APBN yang lebih tepat guna. Dari poin mengenai investasi serta reformasi birokrasi, Darussalam menilai, intinya adalah mendorong daya saing Indonesia. “Daya saing ini tentunya membutuhkan kebijakan pajak yang sifatnya relaksasi melalui berbagai insentif dan penurunan tarif. Dalam jangka pendek tentu akan berdampak pada potensi pajak yang hilang,” tutur pakar pajak itu.
Editor: Noverius Laoli