KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali memutuskan untuk memperpanjang kebijakan kartu kredit yang harusnya berakhir pada 30 Juni 2023. Ini merupakan perpanjangan kesekian kalinya dari kebijakan tersebut. Gubernur BI Perry Warjiyo bilang perpanjangan kebijakan kartu kredit dilakukan sampai 31 Desember 2023. Ini sejalan dengan rencana BI untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD). Perpanjangan kali ini meliputi kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1% dari total tagihan dan dengan nilai denda tidak melebihi Rp 100.000.
Berakhir 30 Juni 2023, BI Kembali Perpanjang Keringanan Utang Kartu Kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali memutuskan untuk memperpanjang kebijakan kartu kredit yang harusnya berakhir pada 30 Juni 2023. Ini merupakan perpanjangan kesekian kalinya dari kebijakan tersebut. Gubernur BI Perry Warjiyo bilang perpanjangan kebijakan kartu kredit dilakukan sampai 31 Desember 2023. Ini sejalan dengan rencana BI untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD). Perpanjangan kali ini meliputi kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1% dari total tagihan dan dengan nilai denda tidak melebihi Rp 100.000.