KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sebelumnya, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, PPKM mikro kembali diberlakukan mulai 6 April hingga 19 April 2021. “(PPKM mikro) Akan diperpanjang. PPKM mikro berhasil melandaikan kurva, walaupun belum sampai titik paling bawah,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA saat dihubungi, Minggu (18/4). Safrizal mengatakan, kemungkinan akan ada provinsi baru yang akan menerapkan PPKM mikro. Selain itu terdapat kemungkinan penyesuaian aturan PPKM mikro, dengan menambahkan aturan terkait larangan mudik selama libur lebaran.
Berakhir besok, PPKM mikro akan kembali diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sebelumnya, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, PPKM mikro kembali diberlakukan mulai 6 April hingga 19 April 2021. “(PPKM mikro) Akan diperpanjang. PPKM mikro berhasil melandaikan kurva, walaupun belum sampai titik paling bawah,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA saat dihubungi, Minggu (18/4). Safrizal mengatakan, kemungkinan akan ada provinsi baru yang akan menerapkan PPKM mikro. Selain itu terdapat kemungkinan penyesuaian aturan PPKM mikro, dengan menambahkan aturan terkait larangan mudik selama libur lebaran.