Berakhir damai, ini proposal yang ditawarkan Prioritas Land ke kreditur



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Prioritas Land Indonesia, pengembang Apartemen Majestic Point Serping mengakhiri proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalaninya dengan damai.

Dalam rapat pemungutan suara atawa voting di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 123 kreditur atau sebesar 95,72% dari total 130 kreditur Prioritas Land yang hadir menyetujui proposal. Sementara secara total, Prioritas Land memiliki 135 kreditur dalam proses PKPU ini dengan nilai tagihan senilai Rp 133 miliar.

Tagihan ini berasal dari satu kreditur separatis (dengan jaminan) yaitu Bank MNC International yang memegang tagihan Rp 78 miliar. Sementara sisanya merupakan kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang berasal dari pembeli unit dengan tagihan senilai Rp 87 miliar.


General Manager Prioritas Land Sammy Maramis mengatakan, mayoritas kreditur menyetujui proposal, sebab Prioritas Land memang berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan Apartemen Majestic. "Pembangunan proyek sudah sampai 90%, makanya dalam proposal kami memperkirakan dalam satu tahun pasca homologasi, sudah bisa dilakukan serah terima unit 100%," katanya seusai rapat kepada KONTAN.

Sammy juga memastikan seluruh pembeli akan tetap mendapat unitnya, baik yang telah melunasi cicilan, maupun belum. Namun diprioritaskan bagi pembeli yang telah melunasinya.

Selain itu, mengutip proposal perdamaian, Prioritas Land akan membayarkan denda keterlambatan serah terima sebesar 3%. Sebelumnya, soal denda ini masih jadi perdebatan antara Prioritas Land dan kreditur. Sebab nilai 3% dari harga jual tersebut merupakan denda maksimal, sementara dalam proposal sebelumnya, Prioritas Land akan menyesuaikannya sesuai Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB), sehingga besarannya bisa bervariasi. "Iya kami mengakomodasi keinginan dari kreditur, salah satunya soal denda," kata Sammy.

Sementara untuk menunaikan kewajibannya kepada Bank MNC, Prioritas Land akan melaksanakannya sesuai perjanjian kredit dengan Bank MNC. Seluruh utang MNC kepada Prioritas Land baru akan jatuh tempo pada 9 Maret 2023.

Prioritas Land sendiri dapat fasilitas kredit dari Bank MNC senilai total Rp 110 miliar. Namun baru Rp 78,88 miliar yang dicairkan, dan nilai tersebut yang juga didaftarkan Bank MNC dalan proses PKPU ini. Sementara sisanya senilai Rp 31,12 miliar masih bisa dicairkan oleh Prioritas Land.

Nah, sisa plafon kredit yang belum cair itu pula yang akan dijadikan sumber dana Prioritas Land dalam menjalankan proposal perdamaian tersebut. Sebab sejatinya Prioritas Land Land masih butuh dana Rp 19 miliar untuk menyelesaikan pembangunan proyek.

Selain dari sisa plafon kredit, dalam proposal, Prioritas Land juga akan mengandalkan sumber dana yang dihimpun dari konsumen senilai Rp 64,26 miliar. Rinciannya, Rp 18,55 miliar sisa cicilan konsumen yang belum dibayarkan, Rp 41,76 miliar yang merupakan penjualan dan pembayaran Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA), dan sebesar Rp 3,95 miliar dari dana konsumen di perbankan yang belum dicairkan ke Prioritas Land.

"Ada pula sumber dana lain dari sisa unit yang berlum terjual kurang lebih 150 unit. Dengan harga jual termurah sekitar Rp 500 juta, maka kami akan dapat Rp 75 miliar," kata kuasa hukum Prioritas Land Alexander Seno dari kantor hukum Nick & Co kepada KONTAN dalam kesempatan yang sama.

Atas perdamaian ini, kuasa hukum dari 105 kreditur Beverky Charles Panjaitan dari kantor hukum BC Panjaitan Law Firm berharap Prioritas Land dapat menunaikan proposal yang diajukannya. "Sebenarnya proposal yang diajukan masih memiliki kekurangan. Tapi saya pikir sudah cukup baik untuk kreditur. Kemudian debitur juga diharapkan agar bisa menepati janjinya sesuai proposal," kata Charles kepada KONTAN dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat