Berakhir damai, Modern Sevel lolos pailit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks pemegang lisensi 7-Eleven di Indonesia PT Modern Sevel Indonesia (MSI) dapat bernafas lega. Sebab, anak usaha PT Modern Internasional Tbk itu akhirnya lolos dari kepailitan. Mayoritas kreditur telah menerima proposal perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Pengurus PKPU Noni Gultom mengatakan, berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) proposal perdamaian para kreditur PT MSI, khususnya konkuren menerima proposal perdamaian.

Noni mengatakan, para kreditur konkuren yang mengikuti voting sebanyak 246 kreditur dengan total tagihan Rp 609,33 miliar. Sementara, untuk kreditur separatis yang ikut voting hanya Standard Chatered Bank (SCB) dengan total tagihan Rp 253,49 miliar.


Sementara Bank Mandiri memilih untuk tidak mengikuti voting. "Berdasarkan rekapitulasi, konkuren yang setuju ada 174 kreditur dengan tagihan Rp 475,61 miliar dan separatis 100% setuju," ungkapnya dalam rapat, Senin (23/10).

Dengan begitu menurutnya hasil tersebut memenuhi Pasal 281 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Adapun berdasarkan ketentuan tersebut maka saat dikatakan, proses PKPU PT MSI berakhir dengan perdamaian.

Adapun pengurus PKPU akan melaporkan hasil voting ini kepada hakim pengawas untuk direkomendasikan kepada majelis hakim pada 26 Oktober nanti untuk disahkan.

Sekadar tahu saja, berdasarkan hasil daftar tagihan piutang tetap pengurus, PT MSI setidaknya hanya memerlukan waktu selama 45 hari untuk berdamai kepada para kreditur. Diketahui, dalam proses PKPU PT MSI memiliki tagihan mencapai 1,13 triliun.

Rinciannya kepada 261 kreditur konkuren Rp 609,83 miliar, separatis yakni Bank Mandiri Rp 165,69 miliar dan SCB. Kemudian kepada kreditur preferen khusus yang merupakan lima perusahaan pembiayaan, Rp 79,44 miliar dan kepada para ex karyawannya Rp 16,68 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia