KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks pemegang lisensi 7-Eleven di Indonesia PT Modern Sevel Indonesia (MSI) dapat bernafas lega. Sebab, anak usaha PT Modern Internasional Tbk itu akhirnya lolos dari kepailitan. Mayoritas kreditur telah menerima proposal perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pengurus PKPU Noni Gultom mengatakan, berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) proposal perdamaian para kreditur PT MSI, khususnya konkuren menerima proposal perdamaian. Noni mengatakan, para kreditur konkuren yang mengikuti voting sebanyak 246 kreditur dengan total tagihan Rp 609,33 miliar. Sementara, untuk kreditur separatis yang ikut voting hanya Standard Chatered Bank (SCB) dengan total tagihan Rp 253,49 miliar.
Berakhir damai, Modern Sevel lolos pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks pemegang lisensi 7-Eleven di Indonesia PT Modern Sevel Indonesia (MSI) dapat bernafas lega. Sebab, anak usaha PT Modern Internasional Tbk itu akhirnya lolos dari kepailitan. Mayoritas kreditur telah menerima proposal perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pengurus PKPU Noni Gultom mengatakan, berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) proposal perdamaian para kreditur PT MSI, khususnya konkuren menerima proposal perdamaian. Noni mengatakan, para kreditur konkuren yang mengikuti voting sebanyak 246 kreditur dengan total tagihan Rp 609,33 miliar. Sementara, untuk kreditur separatis yang ikut voting hanya Standard Chatered Bank (SCB) dengan total tagihan Rp 253,49 miliar.