KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun dan insentif pajak berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) akan berakhir pada September 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya masih mengkaji apakah insentif tersebut akan diperpanjang atau tidak. “Untuk insentif PPN dan PPnBM mobil dan rumah saat ini masih berlaku sampai dengan September 2022. Kelanjutan dari insentif ini tentu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang saat ini masih dalam pembahasan internal,” tutur Neil kepada Kontan.co.id, Rabu (31/8).
Berakhir September 2022, Ditjen Pajak Evaluasi Insentif PPN Perumahan dan PPnBM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun dan insentif pajak berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) akan berakhir pada September 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya masih mengkaji apakah insentif tersebut akan diperpanjang atau tidak. “Untuk insentif PPN dan PPnBM mobil dan rumah saat ini masih berlaku sampai dengan September 2022. Kelanjutan dari insentif ini tentu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang saat ini masih dalam pembahasan internal,” tutur Neil kepada Kontan.co.id, Rabu (31/8).