KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% akan berakhir pada 30 Juni 2024. Langkah ini diperkirakan akan mempengaruhi tren permintaan kredit pemilikan rumah (KPR) perbankan. Insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah dengan harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Ada dua persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif ini, yaitu harga jual maksimal Rp 5 miliar dan rumah dalam kondisi baru yang siap huni. Jika penyerahan rumah dilakukan mulai November 2023 hingga 30 Juni 2024, maka insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang untuk bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Setelah periode tersebut, PPN DTP hanya berlaku 50% pada periode Juli hingga Desember 2024.
Berakhirnya Insentif PPN DTP 100% Akan Berdampak pada Tren Permintaan KPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% akan berakhir pada 30 Juni 2024. Langkah ini diperkirakan akan mempengaruhi tren permintaan kredit pemilikan rumah (KPR) perbankan. Insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah dengan harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Ada dua persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif ini, yaitu harga jual maksimal Rp 5 miliar dan rumah dalam kondisi baru yang siap huni. Jika penyerahan rumah dilakukan mulai November 2023 hingga 30 Juni 2024, maka insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang untuk bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Setelah periode tersebut, PPN DTP hanya berlaku 50% pada periode Juli hingga Desember 2024.