KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai, Senin (2/3). Perubahan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang terbit pada 20 Februari lalu. Perubahan yang menekankan pada upaya ekstensifikasi atau perluasan basis pajak itu pun langsung diadaptasi oleh KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua. Dengan perubahan tugas dan fungsi ini, KPP Pratama tersebut ditargetkan mampu menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp 2,35 triliun atau naik 135,8% dari realisasi dengan wajib pajak (WP) eksisting di tahun 2019 lalu.
Beralih fungsi, KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua targetkan penerimaan Rp 2,35 T
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai, Senin (2/3). Perubahan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang terbit pada 20 Februari lalu. Perubahan yang menekankan pada upaya ekstensifikasi atau perluasan basis pajak itu pun langsung diadaptasi oleh KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua. Dengan perubahan tugas dan fungsi ini, KPP Pratama tersebut ditargetkan mampu menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp 2,35 triliun atau naik 135,8% dari realisasi dengan wajib pajak (WP) eksisting di tahun 2019 lalu.