KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-14/D.05/2020 tanggal 16 April 2020, membubarkan Dana Pensiun Pendidikan Cendikia Utama. Pembubaran ini terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2019. “Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Pendidikan Cendikia Utama, yaitu Yayasan Pendidikan Cendikia Utama, dengan alasan pengelolaan program pensiun akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK),” ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1 OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4). Baca Juga: Wabah corona pengaruhi kinerja dana pensiun lembaga keuangan (DPLK)
Beralih ke DPLK, Dapen Pendidikan Cendikia Utama dibubarkan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-14/D.05/2020 tanggal 16 April 2020, membubarkan Dana Pensiun Pendidikan Cendikia Utama. Pembubaran ini terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2019. “Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Pendidikan Cendikia Utama, yaitu Yayasan Pendidikan Cendikia Utama, dengan alasan pengelolaan program pensiun akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK),” ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1 OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4). Baca Juga: Wabah corona pengaruhi kinerja dana pensiun lembaga keuangan (DPLK)