KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) mengubah klasifikasi subsektor usahanya menjadi industri barang konsumen serta makanan dan minuman, dari sebelumnya pertanian dan perkebunan. Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (8/11), perubahan klasifikasi ini belaku efektif mulai tanggal 23 September 2019. Sekretaris Perusahaan PT Tunas Baru Lampung Tbk Hardy mengatakan, perubahan ini dilakukan karena penjualan TBLA saat ini lebih banyak pada segmen hilir. "Kami banyak jual minyak goreng, biodiesel dan gula," kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (8/11). Baca Juga: Pemegang Saham di TBLA Tambah Kepemilikan di BUDI
Beralih ke segmen hilir, Tunas Baru Lampung (TBLA) ubah klasifikasi subsektor usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) mengubah klasifikasi subsektor usahanya menjadi industri barang konsumen serta makanan dan minuman, dari sebelumnya pertanian dan perkebunan. Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (8/11), perubahan klasifikasi ini belaku efektif mulai tanggal 23 September 2019. Sekretaris Perusahaan PT Tunas Baru Lampung Tbk Hardy mengatakan, perubahan ini dilakukan karena penjualan TBLA saat ini lebih banyak pada segmen hilir. "Kami banyak jual minyak goreng, biodiesel dan gula," kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (8/11). Baca Juga: Pemegang Saham di TBLA Tambah Kepemilikan di BUDI