Berangkat kerja ke Jakarta dari Bodetabek, wajib punya surat tugas dari kantor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, setiap orang yang berangkat kerja ke Jakarta, termasuk dari kawasan aglomerasi Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek), wajib memiliki surat tugas dari kantor masing-masing. 

Surat tugas tersebut untuk membedakan pelaku perjalanan yang hendak bekerja atau orang yang akan melakukan mudik lokal. "Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan," kata Arifin, Jumat (7/5). 

Kebijakan tersebut berlaku setelah ada larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi oleh pemerintah pusat. 


Menurut Arifin, surat tugas harus sesuai dengan syarat yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sebagai dokumen perjalanan pada saat larangan mudik 7-16 Mei 2021. 

Baca Juga: Tempat wisata DKI Jakarta tetap dibuka saat libur Lebaran, begini aturannya

"Jadi, kalau ada (surat tugas) ya kita lihat, betulkah dia sebagai pegawai di perusahaan itu dan dalam rangka pelaksanaan tugas," ujar Arifin.

Para pekerja dibekali surat tugas tersebut untuk menghindar kesalahpahaman dengan petugas penyekatan yang kini sedang berjaga untuk melarang aktivitas mudik Lebaran. 

Begitu juga untuk membedakan masyarakat umum yang bepergian di kawasan aglomerasi yang kini sudah dilarang pemerintah pusat. "Di luar itu adalah masyarakat umum yang harus mengurus SIKM," sebut dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasatpol PP DKI: Berangkat Kerja dari Bodetabek ke Jakarta Harus Ada Surat Tugas Kantor"

Penulis: Singgih Wiryono Editor: Irfan Maullana

Selanjutnya: SIKM DKI Jakarta saat larangan mudik 2021, begini cara dan syarat mendapatkannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan