KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, setiap orang yang berangkat kerja ke Jakarta, termasuk dari kawasan aglomerasi Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek), wajib memiliki surat tugas dari kantor masing-masing. Surat tugas tersebut untuk membedakan pelaku perjalanan yang hendak bekerja atau orang yang akan melakukan mudik lokal. "Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan," kata Arifin, Jumat (7/5). Kebijakan tersebut berlaku setelah ada larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi oleh pemerintah pusat.
Berangkat kerja ke Jakarta dari Bodetabek, wajib punya surat tugas dari kantor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, setiap orang yang berangkat kerja ke Jakarta, termasuk dari kawasan aglomerasi Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek), wajib memiliki surat tugas dari kantor masing-masing. Surat tugas tersebut untuk membedakan pelaku perjalanan yang hendak bekerja atau orang yang akan melakukan mudik lokal. "Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan," kata Arifin, Jumat (7/5). Kebijakan tersebut berlaku setelah ada larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi oleh pemerintah pusat.