"Berani Buka-bukaan Laporan Keuangan, PSSI?"



JAKARTA. Save Our Soccer (SOS) meminta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terbuka soal keuangan organisasi. Pernyataan itu diungkapkan mereka terkait somasi PSSI yang dilayangkan kepada salah satu aktivis SOS, Apung Widadi. PSSI melayangkan somasi kepada Apung, Senin (10/2/2014), setelah mantan aktivis Indonesian Corruption Watch itu melontarkan pernyataan di laman Facebook Forum Diskusi Suporter Sepak Bola Indonesia (FDSI) terkait dengan dugaan adanya penggelapan dana tim nasional Indonesia U-19.Dalam statusnya, Apung menuliskan, "Kasihan, ya, timnas U-19, pendapatan dari hak siar SCTV senilai 16 M diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu.". Inisial LNM dalam status tersebut diduga merujuk ke sosok Wakil Ketua PSSI, La Nyalla Mattalitti.Juru Bicara SOS, Richard Achmad Supriyanto, menjelaskan, pernyataan Apung itu dilontarkan berdasarkan informasi masyarakat. Ia pun berpendapat bahwa jika ingin meminta bukti, maka PSSI juga harus memaparkan laporan keuangan yang hingga saat ini dinilai tidak transparan.Richard menambahkan, langkah PSSI yang langsung mensomasi Apung juga terkesan seperti ada yang ditutup-tutupi. Padahal, kata dia, sejumlah kritik "keras" yang sempat dilayangkan ke PSSI sebelumnya tidak pernah diberlakukan dengan cara sama."Menurut saya statement itu tidak luar biasa. Ada statement kritik yang luar biasa tetapi tidak pernah disomasi. Akhirnya bagi kami somasi itu seperti menjadi harga yang murah, tidak mahal," ujar Richard di Jakarta, Rabu (12/2/2014).Selain itu, lanjut Richard, pernyataan Apung juga tidak mengatasnamakan institusi atau orang lain, tetapi inisial. Oleh karena itu, menurutnya, SOS bakal mempelajari poin-poin yang melanggar hukum dalam somasi tersebut."Saat ini kita belum baca somasinya. Kalau memang ini mereka serius mensomasi dan ingin kita buka-bukaan, kita juga bakal melakukan hal yang sama. Apa benar Rp 16 miliar itu untuk timnas U-19 atau dikemanakan. Jadi, berani tidak mereka (PSSI) buka-bukaan?" kata Richard.PSSI, melalui Direktur Direktorat Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, menyatakan bakal menggugat Apung dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1949. Apung pun diberi waktu 2x24 jam untuk memberikan bukti terhadap pernyataannya tersebut. Muhnur Satyahaprabu SH, kuasa hukum Apung, menjelaskan, kliennya saat ini belum dapat melakukan langkah hukum apa pun karena surat resmi gugatan belum diterima. Ia pun mengaku siap menggugat balik PSSI terkait laporan anggaran."Jika PSSI menggugat, kami akan segera ajukan gugatan hukum juga agar PSSI membuka semua laporan anggarannya. Tetapi, karena surat somasi resmi belum kami terima sampai saat ini, jadi kami belum bisa melakukan langkah hukum apa pun," kata Muhnur.Transparansi keuangan PSSI sejak era kepemimpinan Nurdin Halid selalu menjadi masalah. Padahal, Ketua PSSI, Djohar Arifin, pada 2011, sempat menyatakan bakal rutin menyelenggarakan audit keuangan selama enam bulan sekali, tetapi hingga kini hasil audit tidak dipublikasikan terbuka ke publik.Adapun PSSI merupakan badan publik sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam UU KIP pada intinya juga menyebutkan, sepanjang tidak masuk kategori informasi yang dirahasiakan, Badan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat. (Ary Wibowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia