KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan aplikasi pinjaman berbasis teknologi atau fintech peer to peer (P2P) lending yang beroperasi secara ilegal merugikan industri fintech P2P lending secara keseluruhan. Pasalnya, fintech P2P lending terdaftar yang menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut dicap negatif oleh masyarakat. Hal ini berkaitan dengan persepsi masyarakat yang masih menganggap semua fintech P2P lending itu sama. Permasalahan ini tentunya menjadi tantangan bagi perkembangan industri fintech P2P lending di Indonesia. Oleh karena itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus berupaya memberantas fintech P2P lending ilegal yang kian menjamur. Sejauh ini APFI telah menggandeng sejumlah pihak untuk memberantas fintech P2P lending ilegal di Indonesia, diantaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Cyber Crime Polri, perbankan nasional hingga Google Indonesia. Namun, langkah tersebut dianggap masih belum cukup.
Berantas fintech ilegal, AFPI akan merangkulnya jadi anggota
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan aplikasi pinjaman berbasis teknologi atau fintech peer to peer (P2P) lending yang beroperasi secara ilegal merugikan industri fintech P2P lending secara keseluruhan. Pasalnya, fintech P2P lending terdaftar yang menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut dicap negatif oleh masyarakat. Hal ini berkaitan dengan persepsi masyarakat yang masih menganggap semua fintech P2P lending itu sama. Permasalahan ini tentunya menjadi tantangan bagi perkembangan industri fintech P2P lending di Indonesia. Oleh karena itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus berupaya memberantas fintech P2P lending ilegal yang kian menjamur. Sejauh ini APFI telah menggandeng sejumlah pihak untuk memberantas fintech P2P lending ilegal di Indonesia, diantaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Cyber Crime Polri, perbankan nasional hingga Google Indonesia. Namun, langkah tersebut dianggap masih belum cukup.