KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan aturan hukum untuk tangani masalah hoaks yang sering tersebar pada platform digital. Aturan tersebut rencananya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2012. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemerintah akan segera menerbitkan aturan yang akan mencegah penyebaran hoaks khususnya di era digital. Pasalnya banyak kerugian yang akan diakibatkan dari hoaks yang menyebar di platform digital. "Sekarang kita juga akan pikirkan mengenai bagaimana ada landasan hukum untuk melawan hoaks. Nanti ekosistemnya harus bertanggung jawab termasuk platformnya," ujar Rudiantara, Kamis (27/9).
Berantas hoaks, pemerintah akan terbitkan aturan hukum di platform digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan aturan hukum untuk tangani masalah hoaks yang sering tersebar pada platform digital. Aturan tersebut rencananya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2012. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemerintah akan segera menerbitkan aturan yang akan mencegah penyebaran hoaks khususnya di era digital. Pasalnya banyak kerugian yang akan diakibatkan dari hoaks yang menyebar di platform digital. "Sekarang kita juga akan pikirkan mengenai bagaimana ada landasan hukum untuk melawan hoaks. Nanti ekosistemnya harus bertanggung jawab termasuk platformnya," ujar Rudiantara, Kamis (27/9).