Berantas Illegal Fishing, KKP Bangun 2 Kapal Pengawas dengan Teknologi Canggih



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membangun dua kapal pengawas perikanan berukuran 50 meter tahun 2022 ini. Kedua kapal dengan teknologi “anti illegal fishing” tersebut diproyeksikan untuk memperkuat armada pemberantasan pencurian ikan di laut Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan, bahwa kapal pengawas yang akan dibangun tersebut dilengkapi dengan peralatan dan permesinan yang canggih.

Tambahnya, beberapa fitur yang dikembangkan di antaranya kecepatan sampai dengan 30 knot, overview wheelhouse 360° yang membuat Nakhoda dan Perwira Kapal bisa melihat ke semua sisi di sekitar kapal serta teknologi pemutus tali (rope cutter).


Baca Juga: Sepanjang 2021, KKP tangkap 167 kapal pelaku illegal fishing

“Teknologinya didesain sesuai dengan kebutuhan pemberantasan illegal fishing, di antaranya rope cutter yang mampu memutus jaring yang selama ini sering dilemparkan ke laut untuk menghalangi proses penangkapan kapal illegal fishing,” terang Adin pada pernyataan tertulis Minggu (10/4)

Selain itu, Adin menambahkan bahwa kapal pengawas kelas II (panjang 50 meter) ini juga dilengkapi dengan water cannon dan sea rider dengan kapasitas 5 orang awak kapal, serta fin stabilizer dan interceptor yang membuat kapal tersebut lebih stabil.

Adin menjelaskan, bahwa desain yang dibuat bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (Swakelola Tipe II) ini pemodelannya telah diujicoba di Laboratorium Uji, Balai Teknologi Hidrodinamika, BRIN, Surabaya.

“Kapal ini lebih cepat dan lebih stabil dibanding tipe-tipe sebelumnya untuk kelas kapal yang sama,” terang Adin.

Lebih lanjut Adin menerangkan, bahwa kedua kapal tersebut akan dibangun oleh PT. Palindo Marine -Batam dan diharapkan sudah dapat digunakan untuk memperkuat armada pengawasan pada tahun 2023.

Adin juga menjelaskan bahwa dalam proses dimulainya pembangunan kapal tersebut telah melibatkan supervisi yang memberikan pembekalan dari berbagi instansi terkait seperti Direktorat Tipidkor Bareskrim POLRI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: KKP tangkap 2 kapal pencuri ikan asal Malaysia

“Proses pengadaan kedua kapal pengawas ini akan terus diawasi dan disupervisi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Adin.

Upaya peningkatan infrastruktur pengawasan memang terus dilakukan oleh KKP di era kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Sebelumnya, Menteri Trenggono juga meresmikan operasional 4 unit speed boat yang diproyeksikan sebagai Unit Reaksi Cepat (URC) bulan Maret lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto