KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran aktivitas judi online di Indonesia. Selain memutus akses masyarakat terhadap situs-situs judi online dan melakukan sosialisasi bersama berbagai elemen masyarakat, Kominfo juga mengambil langkah-langkah dalam mengawasi sistem pembayaran digital yang terhubung dengan praktik judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa Kominfo akan mengadakan evaluasi menyeluruh terhadap tiga komponen utama yang berhubungan dengan sistem pembayaran dalam judi online.
"Ada tiga komponen yang akan kita evaluasi secara total. Pertama, sistem pembayaran, kedua, payment gateway, dan ketiga adalah pinjaman online, karena pinjaman online ini juga perlu ditertibkan," ujarnya dalam Podcast Tribun News yang disiarkan pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Menurut Budi Arie, selain memutus akses pada tahap hilir, langkah paling strategis adalah dengan memutus akses pembayaran, bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Baca Juga: Berantas Judi Online, Transfer Pulsa Dibatasi Maksimal Rp1 Juta Per Hari "Yang paling penting adalah sistem pembayarannya, termasuk bagaimana payment gateway-nya. Itu yang harus diselesaikan. Kami terus berkomunikasi dengan OJK dan Bank Indonesia untuk mengambil langkah-langkah yang lebih strategis dan drastis dalam memberantas judi online," jelasnya. Kominfo telah memblokir akses terhadap 32 situs yang digunakan sebagai media konversi pulsa menjadi uang. "Sebanyak 32 situs tersebut sudah kita tutup dan blokir," tegasnya. Sejak 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024, Kominfo telah memutus akses terhadap lebih dari 2.865.000 situs dan konten yang terkait dengan judi online. Namun, situs-situs judi online masih tetap bermunculan di ruang digital karena menggunakan server yang berada di luar negeri. Oleh karena itu, Kominfo juga telah memutus akses Network Access Provider (NAP) dari dua negara, yaitu Kamboja dan Davao, Filipina, serta membatasi akses terhadap layanan VPN gratis. "Kominfo telah memutus NAP dari Kamboja dan Davao. Kami juga telah membatasi sejumlah besar VPN gratis yang digunakan oleh pemain judi online untuk mengakses situs-situs tersebut," ungkapnya.