KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending dan asosiasi terkait untuk melakukan mitigasi risiko guna mendukung pemberantasan aktivitas judi online di Indonesia. Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, penyelenggara LPBBTI dan asosiasi telah diingatkan dan diminta OJK melalui surat resmi OJK, sehingga ke depannya diharapkan dapat melakukan langkah-langkah dan mitigasi risiko yang diperlukan. “Hal tersebut harus dilakukan agar produk atau layanan keuangan LPBBTI tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti judi online. Karena langkah-langkah mitigasi itu penting untuk memastikan bahwa penyaluran pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan, termasuk LPBBTI, tidak digunakan untuk aktivitas judi online yang dapat merugikan masyarakat atau melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Agusman di Jakarta, Jumat (6/9).
Berantas Judi Online, OJK Minta Fintech Lending dan Asosiasi Mitigasi Risiko
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending dan asosiasi terkait untuk melakukan mitigasi risiko guna mendukung pemberantasan aktivitas judi online di Indonesia. Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, penyelenggara LPBBTI dan asosiasi telah diingatkan dan diminta OJK melalui surat resmi OJK, sehingga ke depannya diharapkan dapat melakukan langkah-langkah dan mitigasi risiko yang diperlukan. “Hal tersebut harus dilakukan agar produk atau layanan keuangan LPBBTI tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti judi online. Karena langkah-langkah mitigasi itu penting untuk memastikan bahwa penyaluran pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan, termasuk LPBBTI, tidak digunakan untuk aktivitas judi online yang dapat merugikan masyarakat atau melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Agusman di Jakarta, Jumat (6/9).
TAG: