KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memperkuat upaya pencegahan penyebaran judi online di Indonesia. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa kementeriannya telah mengambil enam langkah tegas untuk membatasi praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat. Selain itu, Kominfo tengah merancang kampanye penyadaran masyarakat untuk mencegah dampak negatif judi online. Budi Arie menyampaikan bahwa Kominfo sedang memproses Instruksi Presiden tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan, termasuk pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis yang sering digunakan untuk mengakses judi online, penguatan kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP), pemberian peringatan kepada platform digital, dan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari dengan pengecualian agen pulsa.
Berantas Judi Online, Transfer Pulsa Dibatasi Maksimal Rp1 Juta Per Hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memperkuat upaya pencegahan penyebaran judi online di Indonesia. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa kementeriannya telah mengambil enam langkah tegas untuk membatasi praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat. Selain itu, Kominfo tengah merancang kampanye penyadaran masyarakat untuk mencegah dampak negatif judi online. Budi Arie menyampaikan bahwa Kominfo sedang memproses Instruksi Presiden tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan, termasuk pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis yang sering digunakan untuk mengakses judi online, penguatan kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP), pemberian peringatan kepada platform digital, dan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari dengan pengecualian agen pulsa.