KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencari solusi pemberantasan korupsi di tingkat kepala daerah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan akan memperkuat Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pemerintah pusat akan diperkuat melalui tiga pilar, yakni anggaran, struktur, dan sistem rekrutmen. Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan, di kabupaten/kota, peran APIP tumpul dalam melakukan pengawasan sebagai early warning system. Hal ini terjadi karena kedudukan APIP yang berada di bawah kepala daerah, sehingga lembaga ini hanya sebagai pelengkap. “Fungsi dan peran APIP harus diperkuat,” ujar Asman dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Jumat (16/3).
Berantas korupsi kepala daerah, fungsi APIP diperkuat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencari solusi pemberantasan korupsi di tingkat kepala daerah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan akan memperkuat Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pemerintah pusat akan diperkuat melalui tiga pilar, yakni anggaran, struktur, dan sistem rekrutmen. Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan, di kabupaten/kota, peran APIP tumpul dalam melakukan pengawasan sebagai early warning system. Hal ini terjadi karena kedudukan APIP yang berada di bawah kepala daerah, sehingga lembaga ini hanya sebagai pelengkap. “Fungsi dan peran APIP harus diperkuat,” ujar Asman dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Jumat (16/3).