KONTAN.CO.ID - BEIJING. Pihak berwenang China makin galak terhadap platform platform peer-to-peer (P2P) ilegal di negara tersebut. Kepolisian setempat telah menyelidiki lebih dari 380 platform P2P atas dugaan penggalangan dana ilegal dan membekukan aset senilai 10 miliar yuan atau setara US$ 1,5 miliar. Dilansir dari South China Morning Post, pemerintah China mengatakan telah menangkap 62 tersangka yang merupakan operator platform P2P ilegal. Termasuk yang beroperasi di 16 negara semisal Thailand dan Kamboja. Kejadian ini disebut sebagai respons publik yang jarang terjadi oleh otoritas kepolisian China sejak gelombang default melanda sektor pinjaman P2P pada bulan Juni lalu. Kejadian tersebut telah menyebabkan dana bernilai ratusan miliar dolar yang ditanamkan oleh investor melalui platform P2P raib.
Berantas P2P ilegal, China tangkap 62 orang dan bekukan aset senilai US$ 1,5 miliar
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Pihak berwenang China makin galak terhadap platform platform peer-to-peer (P2P) ilegal di negara tersebut. Kepolisian setempat telah menyelidiki lebih dari 380 platform P2P atas dugaan penggalangan dana ilegal dan membekukan aset senilai 10 miliar yuan atau setara US$ 1,5 miliar. Dilansir dari South China Morning Post, pemerintah China mengatakan telah menangkap 62 tersangka yang merupakan operator platform P2P ilegal. Termasuk yang beroperasi di 16 negara semisal Thailand dan Kamboja. Kejadian ini disebut sebagai respons publik yang jarang terjadi oleh otoritas kepolisian China sejak gelombang default melanda sektor pinjaman P2P pada bulan Juni lalu. Kejadian tersebut telah menyebabkan dana bernilai ratusan miliar dolar yang ditanamkan oleh investor melalui platform P2P raib.