KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penindakan yang dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terkait penipuan entitas keuangan ilegal bukan hanya berdasarkan pengaduan dari masyarakat lewat Indonesia Anti Scam Center (IASC). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya juga sering kali melakukan cyber patrol atau patroli siber di media sosial untuk menemukan adanya indikasi penipuan yang menyasar masyarakat. "Jadi, banyak di media sosial, seperti Facebook, penawaran investasi ilegal. Terkadang mereka menawarkan bentuk investasi yang sudah pasti akan menggondol uang masyarakat. Jadi, perlu hati-hati," ungkapnya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (11/3).
Oleh karena itu, Friderica mengimbau kepada masyarakat agar bisa mencermati terlebih dahulu penawaran investasi yang ditawarkan oleh pihak lain. Dia bilang investasi ilegal biasanya akan menawarkan return yang tinggi dengan iming-iming tanpa risiko. Baca Juga: OJK Sebut Rancangan Peraturan Terkait Gugat Perdata Sudah Hampir Tahap Final "Kalau berhati-hati, tentu bisa terhindar dari penipuan," ungkapnya. Lebih lanjut, Friderica juga mengatakan Satgas Pasti didorong untuk proaktif sehingga terkadang kasus yang tengah viral di media sosial tak luput dari pantauan. Dengan menerapkan skema itu, dia bilang kasus penipuan bisa lebih dini dicegah. Sebagai informasi, OJK melaporkan IASC telah menerima sebanyak 58.206 laporan kasus penipuan sejak 22 November 2024 hingga Februari 2025. Laporan yang diterima dari korban langsung ke sistem IASC sebanyak 18.963 laporan. Adapun laporan korban kepada pelaku usaha dan ditindaklanjuti melalui IASC sebanyak 39.243 laporan.