KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penindakan yang dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terkait penipuan entitas keuangan ilegal bukan hanya berdasarkan pengaduan dari masyarakat lewat Indonesia Anti Scam Center (IASC). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya juga sering kali melakukan cyber patrol atau patroli siber di media sosial untuk menemukan adanya indikasi penipuan yang menyasar masyarakat. "Jadi, banyak di media sosial, seperti Facebook, penawaran investasi ilegal. Terkadang mereka menawarkan bentuk investasi yang sudah pasti akan menggondol uang masyarakat. Jadi, perlu hati-hati," ungkapnya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (11/3).
Berantas Penipuan, OJK Klaim Patroli Siber di Media Sosial Sering Kali Dilakukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penindakan yang dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terkait penipuan entitas keuangan ilegal bukan hanya berdasarkan pengaduan dari masyarakat lewat Indonesia Anti Scam Center (IASC). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya juga sering kali melakukan cyber patrol atau patroli siber di media sosial untuk menemukan adanya indikasi penipuan yang menyasar masyarakat. "Jadi, banyak di media sosial, seperti Facebook, penawaran investasi ilegal. Terkadang mereka menawarkan bentuk investasi yang sudah pasti akan menggondol uang masyarakat. Jadi, perlu hati-hati," ungkapnya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (11/3).