KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech lending atau pinjol memberikan manfaat untuk masyarakat yang belum dijangkau oleh industri keuangan formal. Meski begitu, keberadaan fintech lending masih meresahkan masyarakat. Terlebih, adanya pinjol ilegal yang kerap kali menjerat nasabah yang kesulitan membayar utangnya. Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung pemberantasan pinjol ilegal serta menegaskan bahwa masyarakat akan lebih aman jika menggunakan jasa dari pinjol legal yang sudah terdaftar maupun berizin di OJK. Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan saat ini pihaknya memiliki pedoman etika yang mengikat bagi pinjol-pinjol legal yang bergabung menjadi anggota. Sehingga ketika ada laporan masyarakat, asosiasi akan segera menanggapi aduan tersebut.
Berantas pinjol ilegal, AFPI: Ada pedoman etika mengikat bagi pinjol anggota kami
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech lending atau pinjol memberikan manfaat untuk masyarakat yang belum dijangkau oleh industri keuangan formal. Meski begitu, keberadaan fintech lending masih meresahkan masyarakat. Terlebih, adanya pinjol ilegal yang kerap kali menjerat nasabah yang kesulitan membayar utangnya. Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung pemberantasan pinjol ilegal serta menegaskan bahwa masyarakat akan lebih aman jika menggunakan jasa dari pinjol legal yang sudah terdaftar maupun berizin di OJK. Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan saat ini pihaknya memiliki pedoman etika yang mengikat bagi pinjol-pinjol legal yang bergabung menjadi anggota. Sehingga ketika ada laporan masyarakat, asosiasi akan segera menanggapi aduan tersebut.