Berantas pinjol ilegal, AFPI: Ada pedoman etika mengikat bagi pinjol anggota kami



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech lending atau pinjol memberikan manfaat untuk masyarakat yang belum dijangkau oleh industri keuangan formal. Meski begitu, keberadaan fintech lending masih meresahkan masyarakat. Terlebih, adanya pinjol ilegal yang kerap kali menjerat nasabah yang kesulitan membayar utangnya.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung pemberantasan pinjol ilegal serta menegaskan bahwa masyarakat akan lebih aman jika menggunakan jasa dari pinjol legal yang sudah terdaftar maupun berizin di OJK.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan saat ini pihaknya memiliki pedoman etika yang mengikat bagi pinjol-pinjol legal yang bergabung menjadi anggota. Sehingga ketika ada laporan masyarakat, asosiasi akan segera menanggapi aduan tersebut.


Baca Juga: Transaksi fintech & e-commerce menopang bisnis cash management perbankan

“Kalau misalnya terbukti melanggar, bisa dikenakan sanksi secara permanen. Nah kalau anggota dihentikan, itu akan membuka ruang bagi OJK untuk mencabut izin dari penyelenggara tersebut,” ungkap Kuseryansyah dalam kesempatan wawancara dengan IDX Channel, Senin (6/9).

Menurut Kuseryansyah, sanksi yang berat tersebut mendorong anggotanya untuk tetap disiplin dalam menjalankan bisnisnya. Selain itu, asosiasi juga secara rutin melakukan pengecekan terhadap apa yang ditawarkan oleh anggota ke nasabah.

“Kami cek di aplikasi dan website mereka, apakah tingkat bunga mereka melanggar ketentuan dan cara penagihannya seperti apa,” imbuh Kuseryansyah.

Sekadar informasi, AFPI telah menetapkan maksimal bunga atau biaya pinjaman 0,8% per hari untuk anggotanya. Sedangkan jika terjadi keterlambatan bayar, biaya bunga yang ditetapkan maksimal hanya 100%

“Kalau di anggota kami, komitmen kita jika ada pinjaman Rp 1 juta, selambat-lambatnya misal satu tahun hanya akan ditagihkan sebesar Rp 2 juta dan tidak boleh dari itu,” ungkapnya.

Selanjutnya: Hati-hati, SWI ingatkan kemungkinan pinjol legal berkelakuan seperti pinjol abal-abal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi