KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menghadirkanindustri pinjaman online yang aman dan terpercaya bagi masyarakat. Sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan perhatiannya atas tata kelola pinjol. Mengingat lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate menyatakan sesuai arahan Presiden, Kementerian Kominfo merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beserta peraturan perubahan dan pelaksanaan, sebagai dasar hukum penanganan pinjol ilegal. “Pada tanggal 15 Oktober tahun 2021 ini, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian khusus terhadap fenomena pinjaman online ilegal yang merugikan berbagai lapisan masyarakat di tanah air kita,” kata, mengutip siaran pers, yang diterima Kontan.co.id Jumat (29/10).
Berantas pinjol ilegal, pemerintah menggunakan senjata UU ITE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menghadirkanindustri pinjaman online yang aman dan terpercaya bagi masyarakat. Sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan perhatiannya atas tata kelola pinjol. Mengingat lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate menyatakan sesuai arahan Presiden, Kementerian Kominfo merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beserta peraturan perubahan dan pelaksanaan, sebagai dasar hukum penanganan pinjol ilegal. “Pada tanggal 15 Oktober tahun 2021 ini, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian khusus terhadap fenomena pinjaman online ilegal yang merugikan berbagai lapisan masyarakat di tanah air kita,” kata, mengutip siaran pers, yang diterima Kontan.co.id Jumat (29/10).