KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal terus dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Dalam hal ini, satgas juga menemukan adanya rekening bank yang terkait aktivitas tersebut. Dalam periode Juni 2024 hingga Juli 2024, Satgas Pasti telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto bilang pihaknya mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
Berantas Pinjol Ilegal, Satgas Pasti Minta Pemblokiran 43 Rekening Bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal terus dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Dalam hal ini, satgas juga menemukan adanya rekening bank yang terkait aktivitas tersebut. Dalam periode Juni 2024 hingga Juli 2024, Satgas Pasti telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto bilang pihaknya mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.