Berantas Pinjol Ilegal, Satgas Pasti Minta Pemblokiran 43 Rekening Bank



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal terus dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Dalam hal ini, satgas juga menemukan adanya rekening bank yang terkait aktivitas tersebut.

Dalam periode Juni 2024 hingga Juli 2024, Satgas Pasti telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto bilang pihaknya mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.


“Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu,” ujar Hudiyanto.

Baca Juga: Satgas Pasti Telah Memblokir 1.001 Entitas Ilegal di Juni-Juli 2024

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, ia juga menyebutkan bahwa satgas menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. 

Menindaklanjuti hal tersebut, satgas telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Dia bilang pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

“Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK,” tambahnya.

Baca Juga: Hati-Hati! Gagal Bayar di Pinjol Bisa Membuat Pengajuan KPR Ditolak

Sebagai informasi, pada periode yang sama, satgas Pasti menemukan 850 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas juga memblokir 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation). 

Selain itu, Satgas Pasti juga menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati