KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk melakukan pembatasan peredaran ponsel ilegal. Kini pemerintah telah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Draft aturan tersebut banyak melibatkan para operator dalam pelaksanaanya. Misalnya, setiap operator telekomunikasi diwajibkan mengidentifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tersambung dalam jaringannya.
Berantas ponsel ilegal dengan IMEI, Tri: Kami butuh dana Rp 40 miliar-Rp 70 miliar
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk melakukan pembatasan peredaran ponsel ilegal. Kini pemerintah telah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Draft aturan tersebut banyak melibatkan para operator dalam pelaksanaanya. Misalnya, setiap operator telekomunikasi diwajibkan mengidentifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tersambung dalam jaringannya.