Berantas ponsel ilegal dengan IMEI, Tri: Kami butuh dana Rp 40 miliar-Rp 70 miliar



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk melakukan pembatasan peredaran ponsel ilegal.

Kini pemerintah telah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Draft aturan tersebut banyak melibatkan para operator dalam pelaksanaanya. Misalnya, setiap operator telekomunikasi diwajibkan mengidentifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tersambung dalam jaringannya.


IMEI sendiri adalah identitas yang terdiri dari 15 digit nomor desimal untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi. Nantinya, operator akan membuat kumpulan data tersebut dan harus disampaikan ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.

Wakil Direktur Utama PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) Danny Buldansyah mengatakan bahwa pihaknya siap saja untuk mendukung aturan tersebut. Baginya yang penting, aturan itu tidak merugikan masyarakat.

Hanya saja, Tri, sebut Danny harus menyiapkan biaya investasi baru untuk bisa menjalankan aturan tersebut. “Untuk Tri diperkirakan sekitar Rp 40 miliar sampai Rp 70 miliar,” katanya saat dihubungi Kontan.co.id pada Rabu (21/8).

Untuk bisa menyiapkan investasi tersebut, maka Tri perlu mendapatkan persetujuan dari pemegang saham PT Hutchison 3 Indonesia terlebih dahulu. Dan sumber daya baru tersebut belum bisa diadakan di tahun ini. “Menunggu persetujuan anggaran dulu untuk 2020,” tambah Danny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini