KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya untuk memberantas truk over dimension over loading (ODOL). Biasanya, Kemenhub melakukannya dengan cara normalisasi kendaraan. Artinya, truk yang melebihi dimensi, akan dipotong, diubah jadi ukuran standar. Selain normalisasi kendaraan, pemerintah juga memberikan alternatif cara memberantas truk ODOL yaitu dengan cara transfer muatan. Dengan cara transfer muatan, biaya pemberantasan bisa dikurangi karena akan dibebankan kepada oprator, berbeda dengan normalisasi kendaraan. Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Darat, Sigit Irfansyah mengatakan, penindakan normalisasi kendaraan terbagi jadi dua, secara sukarela atau melalui penegakan hukum.
Berantas truk ODOL, ini jurus baru Kemenhub
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya untuk memberantas truk over dimension over loading (ODOL). Biasanya, Kemenhub melakukannya dengan cara normalisasi kendaraan. Artinya, truk yang melebihi dimensi, akan dipotong, diubah jadi ukuran standar. Selain normalisasi kendaraan, pemerintah juga memberikan alternatif cara memberantas truk ODOL yaitu dengan cara transfer muatan. Dengan cara transfer muatan, biaya pemberantasan bisa dikurangi karena akan dibebankan kepada oprator, berbeda dengan normalisasi kendaraan. Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Darat, Sigit Irfansyah mengatakan, penindakan normalisasi kendaraan terbagi jadi dua, secara sukarela atau melalui penegakan hukum.