KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru di tahun 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk batas usia dan tarif pembuatan SIM sesuai dengan jenisnya. Batas usia minimal pembuatan SIM Setiap jenis SIM memiliki batas usia minimal yang berbeda, tergantung pada jenis kendaraan yang akan dikemudikan.
- SIM A: 17 tahun
- SIM A umum: 20 tahun
- SIM B I: 20 tahun
- SIM B II: 21 tahun
- SIM B I umum: 22 tahun
- SIM B II umum: 23 tahun
- SIM C: 17 tahun
- SIM C I: 18 tahun
- SIM C II: 19 tahun
- SIM D: 17 tahun
- SIM D I: 17 tahun.
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 120.000
- SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000
- SIM D dan D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000