KONTAN.CO.ID - Simak biaya dan panduan mengurus STNK Hilang. Kehilangan STNK merupakan masalah yang cukup sering terjadi. Namun tidak perlu panik, karena proses penggantian STNK saat ini sudah lebih mudah dan transparan. Melansir laman
Samsat Tulungagung, biaya resminya juga relatif terjangkau, yaitu sekitar Rp100.000 untuk sepeda motor dan Rp200.000 untuk mobil, dengan catatan pajak kendaraan masih aktif. Dengan biaya resmi tersebut, pemilik kendaraan tidak perlu menggunakan jasa calo yang kerap mematok tarif jauh lebih mahal, bahkan bisa mencapai Rp500.000 hingga Rp1 juta.
Baca Juga: Hindari Denda PBB: Cepat Bayar via BCA Mobile atau ATM BCA Panduan berikut disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di lingkungan Polri, dengan pembaruan informasi hingga 2026.
1. Mengapa STNK yang Hilang Harus Segera Diurus?
Mengurus STNK yang hilang sebaiknya tidak ditunda. Ada beberapa alasan penting:
- Tanpa STNK, pengendara dapat dikenai tilang dengan denda hingga Rp500.000 serta tambahan poin pelanggaran.
- Kendaraan bisa dianggap tidak memiliki dokumen resmi jika diperiksa oleh petugas kepolisian.
- Jika semua dokumen lengkap dan datang lebih awal, proses penggantian STNK umumnya dapat selesai dalam satu hari kerja.
Baca Juga: Menang Hadiah? Tidak Hanya 25%, Cek Tarif Pajak Progresif PPh 21 2. Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum datang ke kantor Samsat, pastikan semua dokumen berikut sudah tersedia:
- Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari Polsek atau Polres setempat (gratis).
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama yang tertera pada STNK atau BPKB.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Jika kendaraan masih dalam masa kredit atau leasing, pemilik harus membawa surat keterangan penguasaan kendaraan serta fotokopi BPKB yang telah dilegalisir oleh pihak leasing. Biasanya ada biaya administrasi dari leasing sekitar Rp20.000–Rp100.000.
- Hasil cek fisik kendaraan yang dilakukan di kantor Samsat.
- Formulir permohonan penggantian STNK, yang dapat diambil di loket Samsat.
- Surat pernyataan kehilangan, biasanya disediakan oleh petugas dan terkadang memerlukan materai Rp10.000.
Jika kendaraan masih berada di bawah pembiayaan leasing, terkadang juga diperlukan surat kuasa dari pihak leasing.
Baca Juga: Tanpa Antre, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Pos Terdekat dan PosPay 3. Cara Mengurus STNK Hilang Tahun 2026
Prosedur Offline di Samsat (Cara yang Paling Direkomendasikan) - Penerbitan SKTLK di Kantor Polisi Datang ke Polsek atau Polres terdekat, biasanya di bagian SPKT. Bawa KTP dan salinan BPKB. Prosesnya relatif cepat, sekitar 15–30 menit, dan tidak dipungut biaya. Sebaiknya minta 3–5 lembar salinan SKTLK yang sudah dilegalisir, karena dokumen ini berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang jika diperlukan. - Cek Fisik Kendaraan di Samsat Induk Bawa kendaraan ke Samsat Induk, bukan ke Samsat Keliling atau gerai Samsat di pusat perbelanjaan. Petugas akan melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Proses ini gratis, dan setelah selesai pemilik kendaraan akan menerima hasil cek fisik yang telah disahkan. - Ajukan Permohonan di Loket STNK Hilang Semua dokumen kemudian diserahkan ke loket pelayanan yang biasanya bertuliskan Mutasi, STNK Hilang, atau Tata Usaha. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen sekaligus memastikan kendaraan tidak memiliki masalah hukum, blokir, atau tunggakan pajak. - Bayar Biaya Penggantian STNK Setelah verifikasi selesai, pemohon akan menerima slip pembayaran. Biaya tersebut merupakan PNBP resmi yang dibayarkan di kasir atau loket pembayaran Samsat. - Pengambilan STNK Baru
Apabila tidak ada kendala, STNK pengganti biasanya dapat diambil pada hari yang sama, dengan estimasi proses sekitar 3–5 jam. Pada beberapa daerah, waktu penyelesaian bisa mencapai 1–14 hari kerja tergantung antrean dan kebijakan Samsat. Namun untuk kasus STNK hilang, prosesnya belum sepenuhnya dapat dilakukan secara online. Pemilik kendaraan tetap harus datang ke Samsat untuk cek fisik kendaraan dan verifikasi dokumen sebelum STNK baru diterbitkan.
Tonton: Prabowo Murka! Pejabat Dilarang Kirim Laporan Palsu ke Presiden Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News