JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mengkaji besaran dana nasabah yang akan dijaminkan kepada Lembaga Perlindungan Investor Pasar Modal atau Investor Protection Fund (IPF). Samsul Hidayat, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya tengah menunggu izin pendirian IPF dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Samsul bilang, setelah izin IPF diterbitkan, maka selanjutnya, BEI serta PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan menjadi pemegang saham, sekaligus Self Regulatory Organization (SRO), guna mendapat mekanisme operasional selanjutnya.
Berapa besar dana investor saham yang dijaminkan?
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mengkaji besaran dana nasabah yang akan dijaminkan kepada Lembaga Perlindungan Investor Pasar Modal atau Investor Protection Fund (IPF). Samsul Hidayat, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya tengah menunggu izin pendirian IPF dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Samsul bilang, setelah izin IPF diterbitkan, maka selanjutnya, BEI serta PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan menjadi pemegang saham, sekaligus Self Regulatory Organization (SRO), guna mendapat mekanisme operasional selanjutnya.