Berapa besar dana investor saham yang dijaminkan?



JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mengkaji besaran dana nasabah yang akan dijaminkan kepada Lembaga Perlindungan Investor Pasar Modal atau Investor Protection Fund (IPF).

Samsul Hidayat, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya tengah menunggu izin pendirian IPF dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Samsul bilang, setelah izin IPF diterbitkan, maka selanjutnya, BEI serta PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan menjadi pemegang saham, sekaligus Self Regulatory Organization (SRO), guna mendapat mekanisme operasional selanjutnya.


"Kami sedang menunggu izin pendirian lembaga itu, yang saat ini sedang dalam proses izin usaha di OJK. Nanti jika izinnya sudah keluar, maka kami baru dapat menentukan mekanisme operasional selanjutnya, termasuk menentukan besaran dana yang dijaminkan kepada nasabah," ujar Samsul di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/8).

Lebih lanjut, Samsul mengungkapkan, sebagai bagian proyek pengembangan infrastruktur pasar modal Indonesia, BEI terlibat dalam pengembangan lembaga IPF yang bertujuan memberikan perlindungan bagi investor yang berinvestasi di pasar modal.

Proyek pengembangan IPF di tahun 2013 merupakan tahapan lanjutan dari proyek pengembangan yang telah berjalan dari tahun sebelumnya. "Infrastruktur termasuk sumber daya manusia dan perlengkapan kantor untuk lembaga itu saat ini telah tersedia," kata Samsul.

Ia menambahkan, rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) tahun 2013 untuk IPF atau Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) juga telah disusun. Selain itu, P3IEI telah menyampaikan kelengkapan dokumen guna mendapatkan izin usaha penyelenggaraan dana perlindungan pemodal dari OJK.

Selain itu, BEI juga telah menyetorkan initial modal awal pembentukan IPF atau P3IEI sebesar Rp 15 miliar. Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada suatu sekuritas rencananya sekitar Rp 50 juta sampai Rp 100 juta.

"Pembentukan lembaga penjamin terkait dengan kasus yang pernah terjadi di pasar modal, seperti penggelapan dana nasabah yang dilakukan Sarijaya Sekuritas serta Optima Securities. Adanya kasus-kasus itu memperlihatkan kelemahan struktural pada sistem di pasar modal Indonesia," ujar Friderica.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri