JAKARTA. Dalam beberapa hari mendatang, Otoritas Jasa keuangan (OJK) akan mulai memberlakukan pungutan atas industri keuangan dan profesi yang berada di bawah kewenangannya. Ada banyak kalangan yang mempermasalahkan pungutan yang akan diberlakukan OJK ini. Pasalnya, pungutan ini menjadi seperti pungutan tambahan selain pajak yang memang sudah menjadi kewajiban setiap institusi dan warga negara yang memperoleh penghasilan. Kontan mencoba menghitung dengan perkiraan kasar berapa besar pungutan yang akan diperoleh OJK. Tentunya data ini hanya menjadi gambaran umum karena riset ini dilakukan berdasarkan laporan tahunan per akhir 2012, dan beberapa data lain yang sudah diperbaharui sampai kuartal III 2013 dan akhir 2013. Bukan berdasarkan data riil yang akan dipergunakan oleh OJK.
Berapa besar OJK akan mengantongi hasil pungutan?
JAKARTA. Dalam beberapa hari mendatang, Otoritas Jasa keuangan (OJK) akan mulai memberlakukan pungutan atas industri keuangan dan profesi yang berada di bawah kewenangannya. Ada banyak kalangan yang mempermasalahkan pungutan yang akan diberlakukan OJK ini. Pasalnya, pungutan ini menjadi seperti pungutan tambahan selain pajak yang memang sudah menjadi kewajiban setiap institusi dan warga negara yang memperoleh penghasilan. Kontan mencoba menghitung dengan perkiraan kasar berapa besar pungutan yang akan diperoleh OJK. Tentunya data ini hanya menjadi gambaran umum karena riset ini dilakukan berdasarkan laporan tahunan per akhir 2012, dan beberapa data lain yang sudah diperbaharui sampai kuartal III 2013 dan akhir 2013. Bukan berdasarkan data riil yang akan dipergunakan oleh OJK.