KONTAN.CO.ID - Bagi Anda calon penumpang pesawat terbang, perlu mengetahui mengenai biaya bagasi pesawat dan barang apa saja yang tidak boleh masuk kabin pesawat. Dalam industri penerbangan domestik, ketentuan mengenai bagasi kabin diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Tepatnya, di Pasal 23. Ada dimensi ukuran dan berat koli yang harus dipatuhi untuk membawa barang ke kabin.
Lalu, berapa biaya bagasi pesawat dan barang apa saja yang tidak boleh masuk kabin pesawat?
Baca Juga: Di Tengah Ketegangan dengan China, Taiwan Pamer Jet Tempur Latih Baru Buatan Lokal Ketentuan biaya bagasi pesawat
Dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berikut adalah biaya bagasi tercatat berdasarkan kelompok layanan penerbangan:
- Full service: bebas biaya hingga 20 kilogram
- Medium service: bebas biaya hingga 15 kilogram
- No frills: bagasi dapat dikenakan biaya.
Sedangkan biaya tambahan untuk kelebihan bagasi tercatat dengan berat maksimal 32 kilogram dalam 1 koli.
Baca Juga: Pakai Kredit Digibank, Nikmati Diskon Hotel & Pesawat di Mister Aladin s.d Rp 500.000 Syarat bagasi yang bisa dibawa ke kabin
Sementara itu, syarat bagasi yang bisa dibawa ke kabin adalah sebagai berikut:
- 1 Koli berat 7 kilogram
- Dimensi maksimal 58x46x23 cm
- Tambahan satu tas barang pribadi (sesuai ketentuan)
Barang yang tidak boleh dibawa ke kabin pesawat
Sedangkan barang-barang yang tidak boleh dibawa ke kabin pesawat antara lain: 1. Benda cair, aerosol, dan gel dengan volume di atas 100 mililiter Kecuali obat-obatan medis, makanan bayi, dan makanan penumpang dalam program diet khusus. 2. Barang berbahaya Bahan peledak, barang yang mudah terbakar, bahan radioaktif, bahan korosif, dan lain-lain. 3. Semua jenis senjata api, senjata tajam, dan replikanya
Baca Juga: 4 Vaksin Covid-19 Ini Sudah Dinyatakan Halal oleh MUI 4. Benda tajam dan tumpul yang potensial membuat luka Semisal gunting, pisau lipat, silet, pemukul baseball 5. Powerbank berkapasitas lebih dari 160 Wh
Hal ini disesuaikan dengan aturan maskapai. Ketentuan di atas berdasarkan peraturan Dirjen Perhubungan Uadar No.skep/43/iii/2007, Permenhub Nomor: PM 127 Tahun 2015, SE No.15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel dan Baterai Litium Cadangan pada Pesawat Udara. Demikian penjelasan mengenai biaya bagasi di pesawat dan barang yang tidak boleh dibawa di kabin pesawat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News