KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut dengan pelat nomor kendaraan akan diganti. Awalnya, pelat nomor punya dasar hitam dengan tulisan berwarna putih. Sedangkan, berdasarkan Perpol Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a) TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam. Hal itu pun memunculkan kekhawatiran sebagian masyarakat, bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan berujung pada kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Berapa biaya ganti warna pelat nomor kendaraan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut dengan pelat nomor kendaraan akan diganti. Awalnya, pelat nomor punya dasar hitam dengan tulisan berwarna putih. Sedangkan, berdasarkan Perpol Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a) TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam. Hal itu pun memunculkan kekhawatiran sebagian masyarakat, bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan berujung pada kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).