Berapa Biaya Perpanjangan SIM C? Ini Informasi Terkininya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat berkendara, seluruh pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi C (SIM C). Jika pengendara motor tidak membawa SIM C dan diketahui oleh pihak kepolisian, maka akan dikenakan sanksi denda dan tilang.

Tilang tersebut berlaku juga untuk pengendara yang memiliki SIM yang sudah lewat masa berlakunya. Penting bagi pemilik SIM C untuk mengecek kapan waktu kedaluwarsa SIM-nya dan kapan waktu untuk memperpanjang SIM miliknya agar terhindar dari tilang.

Pemilik SIM C dapat memperpanjang kembali SIM yang dimilikinya sebelum masa berlakunya habis melalui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).


Lantas, berapa biaya perpanjangan SIM C?

SIM C merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi untuk mengemudikan kendaraan roda dua atau motor. Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, terdapat tiga golongan SIM C.

Golongan SIM C tersebut berbeda-beda tergantung dengan spesifikasi motor yang dikendarai oleh pemilik SIM. Meskipun terdapat perbedaan, namun semuanya memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak pertama kali diterbitkan dan dapat diperpanjang.

Baca Juga: Ojek Online dan Kendaraan Listrik Diusulkan Masuk Poin Revisi UU LLAJ

Berikut ini adalah tiga penggolongan SIM C:

1. SIM C

Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

2. SIM C1

Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. Untuk mendapatkan SIM C1 harus memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

3. SIM C2

Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. Untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Baca Juga: KTP Hilang, Ini Cara dan Syarat untuk Mengurus

Biaya perpanjangan SIM C

Dikutip dari Kompas.com (2/6/2022), masyarakat yang akan memperpanjang SIM C diharuskan menyiapkan sejumlah uang untuk membayar biaya administrasi pembuatan SIM. Hal itu di atur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Selain itu, juga terdapat beberapa biaya tambahan ketika melakukan perpanjangan SIM C, seperti untuk biaya cek kesehatan.

Berikut ini adalah rinciannya:

  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM C1: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM C2: Rp 75.000
  • Cek kesehatan: Rp 25.000
  • Asuransi: Rp 30.000
Biaya-biaya tersebut masih belum termasuk dengan biaya untuk melakukan tes psikologi.

Cara perpanjang SIM C

SIM C dapat diperpanjang melalui kantor Satpas terdekat, SIM Keliling dan dapat dilakukan juga secara online. Berikut ada beberapa cara perpanjang SIM C

1. SIM Keliling

Dilansir dari Kompas.com (20/2/2022), masyarakat dapat memanfaatkan layangan perpanjang SIM Keliling di beberapa lokasi yang telah ditentukan oleh Korlantas Polri. Informasi terkait penempatan dan jadwal SIM Keliling dapat dicek melalui laman Korlantas Polri.

Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis. Untuk masyarakat yang akan perpanjang SIM C melalui SIM Keliling, sebelumnya harus membawa persyaratan seperti fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

2. Aplikasi Digital Korlantas Polri

Dikutip dari laman Korlantas, masyarakat dapat melakukan perpanjang SIM C secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan melakukan perpanjang secara online, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Satpas, karena SIM akan dikirim langsung ke rumah.

Syarat dokumen

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu, berikut di antaranya:

  • SIM lama.
  • E-KTP.
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.
  • Hasil tes psikologi.
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Perpanjangan SIM C" Penulis : Taufieq Renaldi Arfiansyah Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie