KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan sudah menetapkan biaya rapid test terbaru belum lama ini. Penetapan ini juga termasuk biaya rapid test antigen swab. Dikutip dari laman Sehatnegeriku Kementerian Kesehatan, Minggu (11/7/2021), Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan biaya rapid test tertinggi ditetapkan sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020. Rapid test antigen-swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.
Berapa biaya rapid test antigen tertinggi yang baru?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan sudah menetapkan biaya rapid test terbaru belum lama ini. Penetapan ini juga termasuk biaya rapid test antigen swab. Dikutip dari laman Sehatnegeriku Kementerian Kesehatan, Minggu (11/7/2021), Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan biaya rapid test tertinggi ditetapkan sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020. Rapid test antigen-swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.