KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Langkah ini dilakukan seiring dengan kian meningkatnya aneka ragam produk yang dikonsumsi umat muslim di Indonesia. Lembaga BPJPH ini bertanggungjawab langsung kepada Menteri Agama. Berdasarkan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk di sini adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Sebagai bentuk transparansi layanan sertifikasi halal, Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Berapa Biaya untuk Mengurus Sertifikasi Halal? Ini Rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Langkah ini dilakukan seiring dengan kian meningkatnya aneka ragam produk yang dikonsumsi umat muslim di Indonesia. Lembaga BPJPH ini bertanggungjawab langsung kepada Menteri Agama. Berdasarkan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk di sini adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Sebagai bentuk transparansi layanan sertifikasi halal, Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).