Banyak calon DK OJK bermasalah, BI tampung masukan



JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) yang juga anggota Panitia Seleksi Calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) Darmin Nasution menilai kajian Indonesian Corruption Watch (ICW) tentang masih terdapatnya calon DK-OJK yang tidak layak, sebagai masukan positif. "Soal layak atau tidak layak ada standarnya masing-masing. Masyarakat diharapkan memberi masukan. Ini prosesnya belum selesai. Silakan semua pihak menyampaikan pandangannya," terang Darmin, Senin (12/3). Dalam siaran pers ICW yang dirilis Minggu, (11/3) ICW mencatat ada 20 calon DK OJK yang bermasalah, 5 calon yang sudah pensiun dan terlalu tua dan 8 calon yang berkonflik kepentingan dengan panitia seleksi. Selain itu, terdapat 27 jenis kasus yang tersangkut kepada sebagian calon DK OJK. "Besok kajian tersebut akan kami serahkan ke Pansel," ungkap Koordinator ICW Danang Widoyoko, Senin (12/3). Selain itu, ICW juga menilai ada konflik kepentingan dalam penyeleksian calon DK OJK. Salah satunya, kandidat yang saat ini menjabat sebagai regulator atau pengurus sektor keuangan yang masih aktif baik itu di BI, Bapepam-LK, maupun industri keuangan berpotensi mengembangkan kebijakan yang pernah diambil sebagai pelaku. Menurut ICW, semestinya ada jeda sebelum yang bersangkutan mendaftar sebagai calon OJK. Menanggapi hal tersebut, Darmin mengatakan OJK memang membutuhkan orang-orang yang berpengalaman kuat sebagai regulator. "OJK itu regulator dan diperlukan orang yang sudah matang, sudah jadi di bidang itu. Kalau tidak punya pengalaman di regulator, meski orangnya pintar pasti ada kekurangannya. Masa dia mau belajar dulu setelah di OJK? Tidak bisa. Kalau setelah menjabat baru belajar, akan rugi kita semua," tegas Darmin. Ia menambahkan, selama ini BI menjalankan penyusunan dan penilaian kriteria dengan objektif. Ia juga menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai tarik-menarik kepentingan antara Bank Indonesia dan Kementrian Keuangan. Sekedar catatan, Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK, Rabu (7/3) telah menetapkan 38 nama calon yang lulus Seleksi Kapabilitas (Tahap II). Semuanya disaring dari 87 calon yang sebelumnya dinyatakan lulus Seleksi Administratif (Tahap I). Selanjutnya, 38 kandidat tersebut akan menjalani tes kesehatan dan tes kompetensi hingga tersaring 21 nama yang akan diajukan Panitia Seleksi OJK ke Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: