KONTAN.CO.ID - Simak daftar gaji hakim sebelum wacana kenaikan 2025. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji hakim hingga 280% sebagai bagian dari upaya memperkuat independensi dan integritas lembaga peradilan. Rencana ini disampaikan sebagai respons terhadap beban kerja hakim yang tinggi serta kebutuhan untuk memastikan kesejahteraan aparat penegak hukum. Tentunya, penasaran dengan berapa gaji hakim sebelum alami kenaikan? Simak informasi selengkapnya.
Gaji dan Tunjangan Hakim per Tahun 2025
Ilustrasi Golongan dan Masa Kerja
Sebagai ilustrasi, berikut gambaran gaji hakim berdasarkan golongan dan masa kerja:- Golongan III A (0 tahun): Rp 2.064.100
- Golongan III D (0 tahun): Rp 2.337.300
- Golongan IV A (0 tahun): Rp 2.436.100
- Golongan IV E (0 tahun): Rp 2.875.200
Tunjangan Jabatan Hakim
Selain gaji pokok, hakim juga menerima tunjangan jabatan yang jumlahnya bervariasi tergantung posisi dan jenjang pengadilan. Ketentuan ini tercantum dalam Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012, yang mencakup peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer.Tunjangan Pengadilan Tingkat Banding
- Ketua/Kepala Pengadilan Tinggi: Rp 40.200.000
- Wakil Ketua: Rp 36.500.000
- Hakim Utama (Mayjen/Laksda/Marsda TNI): Rp 33.300.000
- Hakim Utama Muda (Brigjen/Laksma/Marsma TNI): Rp 31.100.000
Tunjangan Pengadilan Tingkat Pertama
Tunjangan di pengadilan tingkat pertama lebih rendah dan dibedakan berdasarkan kelas: Ketua/Kepala- Kelas IA Khusus: Rp 27.000.000
- Kelas IA: Rp 23.400.000
- Kelas IB/Dilmil Tipe B: Rp 20.200.000
- Kelas II: Rp 17.500.000
- Wakil Ketua/Kepala
- IA Khusus: Rp 24.500.000
- IA: Rp 21.300.000
- IB/Dilmil B: Rp 18.400.000
- Kelas II: Rp 15.900.000
- IA Khusus: Rp 24.000.000
- IA: Rp 20.300.000
- IB/Dilmil B: Rp 17.200.000
- Kelas II: Rp 14.600.000
- IA Khusus: Rp 22.400.000
- IA: Rp 19.000.000
- IB/Dilmil B: Rp 16.100.000
- Kelas II: Rp 13.600.000
- IA Khusus: Rp 21.000.000
- IA: Rp 17.800.000
- IB/Dilmil B: Rp 15.100.000
- Kelas II: Rp 12.800.000
- IA Khusus: Rp 19.600.000
- IA: Rp 16.600.000
- IB/Dilmil B: Rp 14.100.000
- Kelas II: Rp 11.900.000
- IA Khusus: Rp 18.300.000
- IA: Rp 15.500.000
- IB/Dilmil B: Rp 13.100.000
- Kelas II: Rp 11.100.000
- IA Khusus: Rp 17.100.000
- IA: Rp 14.500.000
- IB/Dilmil B: Rp 12.300.000
- Kelas II: Rp 10.400.000
- IA Khusus: Rp 16.000.000
- IA: Rp 13.500.000
- IB/Dilmil B: Rp 11.500.000
- Kelas II: Rp 9.700.000
- IA Khusus: Rp 14.900.000
- IA: Rp 12.700.000
- IB/Dilmil B: Rp 10.700.000
- Kelas II: Rp 9.100.000
- IA Khusus: Rp 14.000.000
- IA: Rp 11.800.000
- IB/Dilmil B: Rp 10.030.000
- Kelas II: Rp 8.500.000