Berapa Harga Kurban 2026 di DKI Jakarta? Cek Daftar Harga Sapi dan Kambing Terbarunya



KONTAN.CO.ID -  Menjelang perayaan Idul Adha 1447 H pada tahun 2026, masyarakat Muslim di wilayah DKI Jakarta mulai memantau pergerakan harga hewan kurban.

Informasi mengenai estimasi biaya pengadaan hewan ternak menjadi faktor krusial bagi pekurban untuk menyiapkan anggaran, baik untuk pembelian secara mandiri maupun kolektif.


Sejumlah masjid besar dan lembaga sosial di Jakarta mulai merilis daftar harga paket kurban sebagai acuan jemaah.

Layanan kurban yang ditawarkan umumnya sudah mencakup biaya pengadaan, pemeliharaan, hingga proses penyembelihan secara profesional.

Baca Juga: Kurban Mulai Rp 2,5 Jutaan di Baznas 2026, Cek Daftar Harga Lengkap dan Cara Belinya

Harga yang ditawarkan di wilayah ibu kota sangat bervariasi, tergantung pada jenis hewan, bobot berat, serta kebijakan operasional masing-masing penyedia layanan.

Sebagai salah satu referensi di Jakarta, Masjid Istiqlal menetapkan biaya paket operasional sebesar Rp2.000.000 yang sudah termasuk dalam harga jual hewan.

Namun, masyarakat tetap memiliki opsi untuk mencari hewan kurban secara mandiri melalui pedagang ternak offline maupun platform online yang tersedia di berbagai wilayah Jakarta.

Daftar Harga Hewan Kurban 2026 di DKI Jakarta

Berdasarkan data referensi harga dari Masjid Istiqlal, berikut adalah rincian harga hewan kurban untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya:

Kategori Kambing atau Domba

  • Bobot berat 25 kg: Rp4.000.000 per ekor
  • Bobot berat 30 kg: Rp4.200.000 per ekor
  • Bobot berat 35 kg: Rp4.800.000 per ekor
  • Bobot berat 40 kg: Rp5.200.000 per ekor
  • Bobot berat 45 kg: Rp5.500.000 per ekor
  • Bobot berat 50 kg: Rp6.500.000 per ekor
Kategori Sapi (Mandiri dan Kolektif)

Untuk kategori sapi, masyarakat Jakarta dapat memilih opsi pembelian secara utuh (individu) atau sistem patungan untuk 7 orang peserta (kolektif):

  • Bobot berat 250 kg: Rp25.000.000 (Sistem patungan: Rp3.571.429 per orang)
  • Bobot berat 300 kg: Rp28.000.000 (Sistem patungan: Rp4.000.000 per orang)
  • Bobot berat 350 kg: Rp31.000.000 (Sistem patungan: Rp4.428.571 per orang)
  • Bobot berat 400 kg: Rp33.000.000 (Sistem patungan: Rp4.714.286 per orang)
  • Bobot berat 450 kg: Rp36.500.000 (Sistem patungan: Rp5.214.286 per orang)
  • Bobot berat 500 kg: Rp40.000.000 (Sistem patungan: Rp5.174.286 per orang)
Penting bagi calon pekurban untuk memverifikasi kembali harga di lokasi pembelian masing-masing, karena perbedaan wilayah dan ketersediaan stok ternak dapat memengaruhi nilai akhir di pasar.

Tonton: IHSG Kembali Ambruk Hari Ini 10 Saham LQ45 dengan PER Terendah & Tertinggi 19 Mei 2026.

Syarat Syar'i dan Ketentuan Hewan Kurban Selain kesiapan dana, para pekurban wajib memastikan aspek keagamaan agar ibadah kurban bernilai sah.

Mengutip informasi dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), individu yang hendak berkurban haruslah seorang Muslim, baligh, berakal sehat, serta memiliki kemampuan finansial setelah kebutuhan pokok keluarganya terpenuhi pada 10-13 Dzulhijjah.

Kelayakan fisik hewan kurban harus memenuhi kriteria berikut:

  • Jenis dan Usia: Harus merupakan binatang ternak. Kambing atau domba minimal berusia 1-2 tahun, sedangkan sapi minimal berusia 2 tahun.
  • Kesehatan Fisik: Hewan harus berada dalam kondisi prima, tidak buta, tidak pincang, tidak kurus kering, serta telinga dan ekornya tidak terputus.
  • Legalitas: Hewan harus didapatkan melalui transaksi yang sah secara hukum dan bukan merupakan milik orang lain tanpa izin atau hasil tindakan ilegal lainnya.
Dengan mempersiapkan anggaran dan memahami kriteria fisik hewan secara detail, jemaah dapat melaksanakan ibadah kurban dengan lebih tenang dan memastikan manfaatnya tersalurkan secara optimal kepada mustahik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News