MOMSMONEY.ID - Bagi pekerja yang baru saja resign atau mengundurkan diri dari kantor lama, bisa mencairkan manfaat tunai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun berapa lama proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Saat Anda mengundurkan diri, Moms harus melaksanakan beberapa proses yang sudah ditentukan oleh HRD perusahaan. Setelah seluruh persyaratan resign rampung, biasanya HRD akan memberikan sejumlah dokumen seperti keterangan pengunduran diri dan kelengkapan BPJS Ketenagakerjaan. Baca Juga: Waspadai Moms! Ini Gejala Penyakit Hepatitis yang Harus Segera Disadari
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- Keterangan Pengunduran Diri dari Pember Kerja
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian
- Buka situs resmi Lapak Asik di sini
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran 6MB
- Setelah mendapatkan konfirmasi data pengajuan klik Simpan
- Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
- Selanjutnya Anda akan dihubungi petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk proses verivikasi data melalui video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang telah Anda lampirkan